Menu

Mode Gelap
Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya  Kapolda Aceh Buka Acara Grasstrack dan Motorcross Trophy Piala Kapolres Nagan Raya  Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grasstrack dan Wisata Religi ke Masjid Giok Nagan Raya Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

Hukum

PT Mifa Bantah Lakukan Kegiatan Pertambangan di Wilayah Nagan Raya

badge-check


					PT Mifa Bantah Lakukan Kegiatan Pertambangan di Wilayah Nagan Raya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Meulaboh – PT Mifa Bersaudara membantah tuduhan eksplorasi dan eksploitasi batu bara yang memasuki wilayah Kabupaten Nagan Raya. Perusahaan menegaskan pihaknya melakukan kegiatan penambangan secara legal dengan mengantongi izin lengkap dari pemerintah.

Juru Bicara PT Mifa Bersaudara Azizon Nurza menjelaskan PT Mifa Bersaudara memegang IUP berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/890/IUP-OP1./2024 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batu Bara kepada PT Mifa Bersaudara di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, seluas 3.134 Ha (“IUP OP).

Sementara itu, izin awal PT Mifa bersaudara berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 117.b tahun 2011 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi. “Sejak awal beroperasi PT Mifa Bersaudara selalu berkomitmen dan menjalankan seluruh operasional sesuai dengan aturan dan kaidah pertambangan yang benar,” jelasnya, melalui rilis yang diterima media ini, Senin, 21 April 2025.

Ditambahkan Azizon, hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) maupun Pemerintah Kabupaten Nagan Raya belum mengirimkan surat kepada PT Mifa Bersaudara untuk mengklarifikasi terkait isu yang telah beredar luas.

Azizon mengatakan PT Mifa bersaudara siap berkoordinasi dan memberikan paparan data terkait wilayah operasional kepada DPRK dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya maupun Aceh Barat. Pihaknya siap bekerja sama dan memberikan klarifikasi, serta menerima masukan terkait permasalahan batas wilayah tambang.

“Dapat dipastikan bahwa PT Mifa bersaudara berkerja dan beroperasi tidak memasuki ke wilayah Nagan Raya,” tutupnya.(Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum