Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Asuransikan Penyelenggara Pemerintah Gampong dan Siapkan Program Beasiswa  Siswi Asal Aceh Barat Daya Diterima di 11 Universitas Ternama Luar Negeri Mualem Apresiasi Mendagri Tito Karnavian Terkait Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP Warga Abdya Diingatkan Tetap Waspada Menghadapi Cuaca Ekstrem

Hukum

Sempat Lari ke Aceh Besar, Pelaku Pembobolan Rumah Warga Kluet Utara Berhasil di Ringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan

badge-check


					Sempat Lari ke Aceh Besar, Pelaku Pembobolan Rumah Warga Kluet Utara Berhasil di Ringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan membobol rumah warga di wilayah Gampong Fajar Harapan, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan pelaku berhasil di lakukan kurang dari 24 jam setelah menerima laporan. Selasa, (29/04/2025)

Kasi Humas Polres Aceh Selatan, Ipda Abu Yazid Tarigan kepada media menyebutkan bahwa penangkapan bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban Halimi pada tanggal 26 April 2025. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan telah terjadi aksi pencurian di kediamannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial YA (28), warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur,” terang Ipda Abu Yazid.

Lanjutnya, pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Banda Aceh/Aceh Besar setelah melakukan aksinya. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan pelaku di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., dalam keterangannya mengatakan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Meski saat penangkapan pelaku tidak ditemukan barang bukti, namun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, kita telah cukup kuat untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Penyidikan akan terus kami dalami untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini,” ucap Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Polres Aceh Selatan terus berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutup Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal

14 April 2026 - 19:57 WIB

Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Mantan Ketua Forum Keuchik Nagan Raya Apresiasi Kinerja Reskrim Polres

11 April 2026 - 21:13 WIB

Pembangunan Pipa SR Tinggalkan Beban, Dinas PUPR Abdya Diminta Bertanggungjawab

11 April 2026 - 16:25 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tadu Raya di Sumatera Utara

11 April 2026 - 07:46 WIB

SaKA: Diduga Kanit Tipidter Panggil Puluhan Pemilik Bander Emas ke Polres Abdya

9 April 2026 - 17:59 WIB

Trending di Hukum