Menu

Mode Gelap
Koordinator PPDI Barsela Aceh: Banyak Disabilitas yang Desil-nya Kaya Namun Aslinya Masih Sangat Miskin Wabup Zaman Akli Minta Forum Muafakat Menjadi Solusi bagi Petani Abdya Putra Tokoh Tadu Raya ini Sudah Sah Menikah di Masjid Giok Breaking News: Akhirnya Sah Diva Samudra Putra Jabat Sekda Aceh Selatan  Breaking news: Terkini Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan di Nagan Raya Tak Bisa Dilewati  Sempat Viral Media Bayi Bocor Jantung, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya Berkunjung dan Salurkan Bantuan

Hukum

Satlantas Polres Asel Serahkan Tersangka Kecelakaan Lalin ke Kejari Setempat

badge-check


					Satlantas Polres Asel Serahkan Tersangka Kecelakaan Lalin ke Kejari Setempat Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah melaksanakan kegiatan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa, ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang terus dikawal oleh pihak kepolisian untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum. Kamis, (05/06/2025)

Tersangka yang diserahkan adalah ZP pengemudi Mobil Barang Mitsubishi Truck Canter warna kuning, yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis, 06 Februari 2025 di Jalan Nasional Tapaktuan – Subulussalam, tepatnya di Desa Seulekat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal dunia di tempat kejadian.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., Kasat Lantas AKP Syahril, S.H.,M.M., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya keluarga korban,” ujarnya.

Kasat Lantas juga menyebutkan, dalam pelaksanaan kegiatan ini, personel yang terlibat terdiri dari Bripka Riza Adha Syahputra selaku Kanit Gakkum Sat Lantas, serta Briptu Rahmat Rynaldi, Bripda M. Bayu Mayfendra, dan Bripda Randa. Sebelum penyerahan, tersangka diperiksa kesehatannya di Poliklinik Polres Aceh Selatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Seluruh proses berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atas perbuatannya yang menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa,” sebutnya.

Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum lalu lintas untuk mewujudkan keadilan serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukumnya. (RO/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Trending di Hukum