Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Asuransikan Penyelenggara Pemerintah Gampong dan Siapkan Program Beasiswa  Siswi Asal Aceh Barat Daya Diterima di 11 Universitas Ternama Luar Negeri Mualem Apresiasi Mendagri Tito Karnavian Terkait Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP Warga Abdya Diingatkan Tetap Waspada Menghadapi Cuaca Ekstrem

Hukum

Satlantas Polres Asel Serahkan Tersangka Kecelakaan Lalin ke Kejari Setempat

badge-check


					Satlantas Polres Asel Serahkan Tersangka Kecelakaan Lalin ke Kejari Setempat Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah melaksanakan kegiatan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa, ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang terus dikawal oleh pihak kepolisian untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum. Kamis, (05/06/2025)

Tersangka yang diserahkan adalah ZP pengemudi Mobil Barang Mitsubishi Truck Canter warna kuning, yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis, 06 Februari 2025 di Jalan Nasional Tapaktuan – Subulussalam, tepatnya di Desa Seulekat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal dunia di tempat kejadian.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., Kasat Lantas AKP Syahril, S.H.,M.M., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya keluarga korban,” ujarnya.

Kasat Lantas juga menyebutkan, dalam pelaksanaan kegiatan ini, personel yang terlibat terdiri dari Bripka Riza Adha Syahputra selaku Kanit Gakkum Sat Lantas, serta Briptu Rahmat Rynaldi, Bripda M. Bayu Mayfendra, dan Bripda Randa. Sebelum penyerahan, tersangka diperiksa kesehatannya di Poliklinik Polres Aceh Selatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Seluruh proses berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atas perbuatannya yang menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa,” sebutnya.

Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum lalu lintas untuk mewujudkan keadilan serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukumnya. (RO/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal

14 April 2026 - 19:57 WIB

Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Mantan Ketua Forum Keuchik Nagan Raya Apresiasi Kinerja Reskrim Polres

11 April 2026 - 21:13 WIB

Pembangunan Pipa SR Tinggalkan Beban, Dinas PUPR Abdya Diminta Bertanggungjawab

11 April 2026 - 16:25 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tadu Raya di Sumatera Utara

11 April 2026 - 07:46 WIB

SaKA: Diduga Kanit Tipidter Panggil Puluhan Pemilik Bander Emas ke Polres Abdya

9 April 2026 - 17:59 WIB

Trending di Hukum