Menu

Mode Gelap
Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

Hukum

Diduga PT KIM Serobot Lahan Plasma Masyarakat, Warga Datang Mengadu ke Wakil Rakyat 

badge-check


					Diduga PT KIM Serobot Lahan Plasma Masyarakat, Warga Datang Mengadu ke Wakil Rakyat  Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Diduga Perseroan Terbatas Kharisma Iskandar Muda (PT KIM) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit serobot lahan plasma masyarakat Desa Babahrot Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya, Kamis, (19/06/2025)

Dalam kegiatan rapat dengar pendapat yang berlangsung di DPRK Nagan Raya dipimpin oleh Ketua Komisi II, Zulkarnain, SH didampingi Ketua Komisi I, Heri Yanda itu di hadiri oleh masyarakat Desa Babahrot dan Blang Aman Beutong

Masyarakat melaporkan kepada wakil rakyat perihal lahan plasma yang sudah bersertifikat itu selama ini di serobot oleh pihak PT KIM. Tak hanya itu, jalan perkebunan masyarakat yang dibangun oleh pemerintah setempat dirusak/dibangun parit oleh pihak perusahaan

“Terkait masalah ini sudah kita sepakati bersama, semua pihak menahan diri untuk tidak beraktivitas di lahan yang bersengketa (lahan garapan masyarakat diluar hak guna usaha/HGU) kesimpulan sebelum ada penyelesaian pihak PT KIM hentikan Aktifitas,” terang Heri Yanda. Terkait jalan pemkab yang sudah dirusak untuk diperbaiki kembali dalam jangka waktu lima hari

Zulkarnain, SH turut menambahkan, kebun plasma (dari PT Fajar Baizury) PT KIM telah melakukan garapan lahan plasma masyarakat lalu kemudian diselesaikan PT KIM sudah mundur karena itu jelas di luar HGU.

“Saya selaku ketua komisi II yang membawahi perkebunan, pertanahan sudah meminta dinas terkait untuk proses pengawalan, PT KIM tidak lagi memasuki wilayah kebun plasma, sertifikat 2012 sementara HGU PT KIM keluar pada tahun 2015 lebih dulu keluar sertifikat plasma dibandingkan sertifikat HGU,” terang Zulkarnain , SH yang juga mantan advokat kepentingan masyarakat Nagan Raya tersebut

“Nanti kita juga akan jadwalkan memanggil PT Fajar untuk menyelesaikan permasalah kebun plasma masyarakat,” tambah Zulkarnain, SH

Sementara Humas PT KIM, Suhermanto saat dimintai tanggapannya menerangkan pihaknya akan taat hukum dalam menyikapi persoalan tersebut

“Kita sudah mendengarkan sama sama tadi, kami PT KIM taat untuk menjalankan hasil kegiatan RDP ini, terkait jalan segera kami benahi kembali,” ungkapnya

“Lahan dalam HGU kami kerjakan terus, diluar HGU kami stop sesuai hasil rapat ini,” tutupnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum