Menu

Mode Gelap
Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

Hukum

Diduga PT KIM Serobot Lahan Plasma Masyarakat, Warga Datang Mengadu ke Wakil Rakyat 

badge-check


					Diduga PT KIM Serobot Lahan Plasma Masyarakat, Warga Datang Mengadu ke Wakil Rakyat  Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Diduga Perseroan Terbatas Kharisma Iskandar Muda (PT KIM) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit serobot lahan plasma masyarakat Desa Babahrot Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya, Kamis, (19/06/2025)

Dalam kegiatan rapat dengar pendapat yang berlangsung di DPRK Nagan Raya dipimpin oleh Ketua Komisi II, Zulkarnain, SH didampingi Ketua Komisi I, Heri Yanda itu di hadiri oleh masyarakat Desa Babahrot dan Blang Aman Beutong

Masyarakat melaporkan kepada wakil rakyat perihal lahan plasma yang sudah bersertifikat itu selama ini di serobot oleh pihak PT KIM. Tak hanya itu, jalan perkebunan masyarakat yang dibangun oleh pemerintah setempat dirusak/dibangun parit oleh pihak perusahaan

“Terkait masalah ini sudah kita sepakati bersama, semua pihak menahan diri untuk tidak beraktivitas di lahan yang bersengketa (lahan garapan masyarakat diluar hak guna usaha/HGU) kesimpulan sebelum ada penyelesaian pihak PT KIM hentikan Aktifitas,” terang Heri Yanda. Terkait jalan pemkab yang sudah dirusak untuk diperbaiki kembali dalam jangka waktu lima hari

Zulkarnain, SH turut menambahkan, kebun plasma (dari PT Fajar Baizury) PT KIM telah melakukan garapan lahan plasma masyarakat lalu kemudian diselesaikan PT KIM sudah mundur karena itu jelas di luar HGU.

“Saya selaku ketua komisi II yang membawahi perkebunan, pertanahan sudah meminta dinas terkait untuk proses pengawalan, PT KIM tidak lagi memasuki wilayah kebun plasma, sertifikat 2012 sementara HGU PT KIM keluar pada tahun 2015 lebih dulu keluar sertifikat plasma dibandingkan sertifikat HGU,” terang Zulkarnain , SH yang juga mantan advokat kepentingan masyarakat Nagan Raya tersebut

“Nanti kita juga akan jadwalkan memanggil PT Fajar untuk menyelesaikan permasalah kebun plasma masyarakat,” tambah Zulkarnain, SH

Sementara Humas PT KIM, Suhermanto saat dimintai tanggapannya menerangkan pihaknya akan taat hukum dalam menyikapi persoalan tersebut

“Kita sudah mendengarkan sama sama tadi, kami PT KIM taat untuk menjalankan hasil kegiatan RDP ini, terkait jalan segera kami benahi kembali,” ungkapnya

“Lahan dalam HGU kami kerjakan terus, diluar HGU kami stop sesuai hasil rapat ini,” tutupnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum