Mediasi Perihal Kisruh TPU Berhasil Tuntas, Warga Sampaikan Terima Kasih Kepada Polres Nagan Raya 

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Mediasi perihal kisruh TPU di Desa Blang Tengoh Kecamatan Kuala kabupaten setempat berhasil di mediasi warga sampaikan terima kasih kepada Satuan Reskrim dan Polsek Kuala Polres Nagan Raya, Kamis, (02/10/2025) malam

“Pertama kami minta maaf bila mana dalam aksi dari pagi hingga malam ini ada kata atau bahasa yang tidak pada tempatnya yang disampaikan adek atau kakak kami kepada petugas harap dimaklumi karena suasana tidak stabil tadi,” ungkap Halaina di hadapan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Azhar, SE turut didampingi Kapolsek Kuala, Iptu Zulkahar, SH

“Kami juga menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga, kebaikan bapak bapak kepolisian Polres Nagan Raya tidak dapat kami bayar dengan uang, semoga kebaikan bapak dalam membantu kami mendapatkan pahala disisi Allah,” tambah Halaina dimana pihaknya memperjuangkan tanah kuburan yang selama ini di klaim ada kepemilikan secara pribadi. Sehingga pihaknya sulit akses saat melakukan ziarah.

Seperti diberitakan sebelumnya, lokasi TPU yang di maksud tempat berdoa sudah dimasukkan ternak sehingga terlihat kotor. Begitu juga fasilitas dirusak oleh orang yang merasa tanah tersebut milik keluarganya

Dalam media yang berhasil di fasilitasi oleh pihak kepolisian tersebut, terlapor yang merupakan pihak pertama dalam surat perjanjian tidak lagi melarang warga Simpang Peut maupun warga Blang Tengoh yang ingin berziarah ke makam keluarganya

Pada poin kedua pihak pertama berjanji tidak lagi memasukkan hewan ternak ke dalam balai/tempat berdoa yang ada di dekat TPU. Pihak pertama berjanji akan membersihkan dan membuat kembali beton balai dengan tinggi 80 cmx100cm yang telah dirusak.

Selanjutnya pihak pertama berjanji tidak mengganggu gugat TPU maupun tempat warga berdoa di balai tersebut sampai kapanpun. Berjanji jika ada salah satu keluarga dari almarhum Tgk Mahmud yang mengganggu dalam poin-poin tersebut di atas maka keluarga pihak pertama yang bertanda tangan di materai siap bertanggung jawab secara hukum apabila tidak menepati poin 1 sampai dengan 5 tersebut di atas. (*)

Tinggalkan Balasan