Menu

Mode Gelap
Bupati TRK Terima Kunjungan Tim Peneliti Tohoku University Jepang IPELMANAR Pertanyakan Legalitas Perusahaan di Gampong Lhok, Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Permudah Akses, Dukung Pelaku Kuliner Lokal, PUPR Aceh Barat Aspal Jalan Menuju Objek Wisata Ketua PWI Nagan Raya Silaturahmi dengan Kajari, Siap Jadi Mitra Strategis Pemkab Nagan Raya Buka Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Santri Dari Keluarga Kurang Mampu Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2027 Presma UTU Kecam Kriminalisasi Aktivis yang Perjuangkan Jalan Pendidikan dari Hauling Limbah FABA

Uncategorized

Bupati Aceh Selatan Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum oleh Kejari

badge-check

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Periode Bulan Juni s/d Oktober Tahun 2025, bertempat di halaman Rumoh Agam Kecamatan Tapaktuan. Kamis, (30/10/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan bahwa pemusnahan Barang Bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde).

“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Huruf a Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” terangnya.

“Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari 12 perkara Narkotika, 2 perkara Pencurian, 2 perkara Maisir, 3 perkara Pelecehan, 1 perkara Penipuan, 1 perkara Penganiayaan, dan 1 perkara Tindak Pidana Kesehatan/Farmasi,” jelas M. Alfryandi Hakim, S.H.

Lanjutnya, Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dimusnahkan Ganja dengan berat total 3892.38 gram, Sabu dengan berat total 55.97 gram, Handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 6 unit, Obat- Obatan Apotik yang tidak ada izin dengan jumlah total 80 Item.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” ungkapnya lagi.

“Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, ” pungkas Kasi Intelejen.

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini turut dihadirin, Bupati Aceh Selatan, Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan yang diwakili oleh Kbo Satres Narkoba, Dandim Aceh Selatan yang di wakili oleh Pasi Intel, Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Perwakilan Mahkamah Syariah Tapaktuan, Perwakilan BNNK Aceh Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Aceh Selatan, Kepala Loka POM Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, dan Kasubbag, Kasi, dan Kasubsi, dan Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Selatan serta tamu undangan serta Insan Pers Kabupaten Aceh Selatan. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jemput Keberkahan di Bulan Ramadan, PWI Adakan Bukber dan Santuni Anak Yatim

11 Maret 2026 - 23:11 WIB

Respon Cepat, PUPR Aceh Barat Rehabilitasi Jembatan Rambong-Kuta Padang

8 Maret 2026 - 16:01 WIB

Pemuda Beutong Ateuh Minta Pemkab Nagan Raya Percepat Pengaliran Listrik ke Rumah Warga di Beutong Ateuh

6 Maret 2026 - 13:13 WIB

Peringati HPN, SWI Aceh Barat Gelar Tausiah Akbar Dan Doa Untuk Korban Banjir

26 Februari 2026 - 12:15 WIB

Jembatan Darurat Penghubung Blang Luah- Alue Sikaya Selesai Diperbaiki, Beban Tampung Hanya 5 Ton

25 Februari 2026 - 15:44 WIB

Trending di Daerah