Menu

Mode Gelap
Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

Peristiwa

Polres Nagan Raya Amankan Seorang Pria Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

badge-check


					Polres Nagan Raya Amankan Seorang Pria Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim kembali mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, sekira pukul 16.30 wib pada hari selasa lalu.

Hamba hukum terpaksa mengamankan pelaku tersebut karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Bunga (10 tahun) di salah satu gampong dalam kabupaten tersebut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, Kamis, (29/9/2022) mengatakan, tersangka RU (25 tahun) berhasil diamankan pihaknya setelah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

AKP Machfud,SH,MM menyebutkan, tersangka yang merupakan warga Gunong Cut Darul Makmur itu, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga.

Setelah kejadian itu, pelaku kejahatan seksual tersebut secara koorperatif menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur dengan ditemani oleh aparatur gampong setempat

“Pelaku pelecehan seksual terhadap Bunga itu, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud,SH,MM.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 47 bahwa tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.

Sedangkan sanksi atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam KUHP pasal 290 ayat 3,diancam pidana paling lama 7 tahun penjara. Untuk Qanun Aceh sanksi bagi pelaku tersebut dicambuk sebanyak 90 kali atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Trending di Daerah