Menu

Mode Gelap
Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

Hukum

Diduga Masih Kerap Terjadi, Polres Nagan Raya Larang Pertambangan Emas Tanpa Izin dan Illegal Logging

badge-check


					Diduga Masih Kerap Terjadi, Polres Nagan Raya Larang Pertambangan Emas Tanpa Izin dan Illegal Logging Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Memasuki tahun 2023, Polres Nagan Raya warning pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta Ilegal Logging (Pembalakan Liar) yang diduga masih kerap kali dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM melalui rilisnya yang diterima media ini, kamis, (05/1/2022).

Menurut AKP Machfud,SH,MM larangan aktivitas PETI dan pembalakan liar yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab tersebut guna untuk menghindari kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Untuk itu, Polres Nagan Raya mewarning kepada oknum pelaku illegal mining dan illegal logging di kabupaten itu agar tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar dengan hukum, jika masih ada oknum yang menbandel, maka akan dilakukan penangkapan.

“Penertiban terhadap aktivitas PETI dan Pembalakan liar tidak pandang bulu untuk menangkap pelakunya, karena demi keselamatan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya,sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat,” sebut Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM

Selain itu katanya, untuk pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat kenakan Pasal 158 UURI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UURI Nomor 4 tahun 2009. Bagi pelaku pertambangan mineral dan batu bara itu dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda 100 milyar rupiah.

Sedangkan untuk illegal logging, akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda 7milyar 500 juta rupiah. Hal itu sesuai dengan UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah ketentuannya pada UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Guna untuk diketahui oleh penambang emas illegal dan pelaku pembalakan liar, Polres Nagan Raya telah memasang spanduk larangan dan membagikan brosur di setiap Kecamatan agar masyarakat tidak melakukan PETI dan pembalakan liar. Terkait larangan ini, pihaknya tidak main main dan akan menindak tegas siapapun pelakunya karena hukum harus tegak lurus sebut mantan Panit Tipidter Polda Aceh itu.

Perlu diketahui tambahnya lagi, pada tahun 2022 yang lalu Polres Nagan Raya berhasil menangkap 3 unit alat berat Excavator dan pelakunya serta mengamankan 4 ton BBM jenis solar subsidi di 2 lokasi yaitu Kecamatan Beutong dan Darul Makmur.

Kasat Reskrim AKP Machfud meminta kepada masyarakat dalam wilayah itu, jika melihat siapa saja yang melakukan aktivitas yang telah dilarang itu untuk dapat memberikan informasi kepada Sat Reskrim Polres Kabupaten Nagan Raya. (*)

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum