Menu

Mode Gelap
Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI

Hukum

Diduga Masih Kerap Terjadi, Polres Nagan Raya Larang Pertambangan Emas Tanpa Izin dan Illegal Logging

badge-check


					Diduga Masih Kerap Terjadi, Polres Nagan Raya Larang Pertambangan Emas Tanpa Izin dan Illegal Logging Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Memasuki tahun 2023, Polres Nagan Raya warning pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta Ilegal Logging (Pembalakan Liar) yang diduga masih kerap kali dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM melalui rilisnya yang diterima media ini, kamis, (05/1/2022).

Menurut AKP Machfud,SH,MM larangan aktivitas PETI dan pembalakan liar yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab tersebut guna untuk menghindari kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Untuk itu, Polres Nagan Raya mewarning kepada oknum pelaku illegal mining dan illegal logging di kabupaten itu agar tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar dengan hukum, jika masih ada oknum yang menbandel, maka akan dilakukan penangkapan.

“Penertiban terhadap aktivitas PETI dan Pembalakan liar tidak pandang bulu untuk menangkap pelakunya, karena demi keselamatan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya,sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat,” sebut Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM

Selain itu katanya, untuk pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat kenakan Pasal 158 UURI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UURI Nomor 4 tahun 2009. Bagi pelaku pertambangan mineral dan batu bara itu dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda 100 milyar rupiah.

Sedangkan untuk illegal logging, akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda 7milyar 500 juta rupiah. Hal itu sesuai dengan UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah ketentuannya pada UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Guna untuk diketahui oleh penambang emas illegal dan pelaku pembalakan liar, Polres Nagan Raya telah memasang spanduk larangan dan membagikan brosur di setiap Kecamatan agar masyarakat tidak melakukan PETI dan pembalakan liar. Terkait larangan ini, pihaknya tidak main main dan akan menindak tegas siapapun pelakunya karena hukum harus tegak lurus sebut mantan Panit Tipidter Polda Aceh itu.

Perlu diketahui tambahnya lagi, pada tahun 2022 yang lalu Polres Nagan Raya berhasil menangkap 3 unit alat berat Excavator dan pelakunya serta mengamankan 4 ton BBM jenis solar subsidi di 2 lokasi yaitu Kecamatan Beutong dan Darul Makmur.

Kasat Reskrim AKP Machfud meminta kepada masyarakat dalam wilayah itu, jika melihat siapa saja yang melakukan aktivitas yang telah dilarang itu untuk dapat memberikan informasi kepada Sat Reskrim Polres Kabupaten Nagan Raya. (*)

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum