Menu

Mode Gelap
Koordinator PPDI Barsela Aceh: Banyak Disabilitas yang Desil-nya Kaya Namun Aslinya Masih Sangat Miskin Wabup Zaman Akli Minta Forum Muafakat Menjadi Solusi bagi Petani Abdya Putra Tokoh Tadu Raya ini Sudah Sah Menikah di Masjid Giok Breaking News: Akhirnya Sah Diva Samudra Putra Jabat Sekda Aceh Selatan  Breaking news: Terkini Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan di Nagan Raya Tak Bisa Dilewati  Sempat Viral Media Bayi Bocor Jantung, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya Berkunjung dan Salurkan Bantuan

Hukum

Sat Reskrim Nagan Raya Berhasil Ringkus Pelaku Yang Diduga Mencuri Buah Sawit Milik PT. Socfindo

badge-check


					Sat Reskrim Nagan Raya Berhasil Ringkus Pelaku Yang Diduga Mencuri Buah Sawit Milik PT. Socfindo Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian buah sawit milik PT.Socfindo Perkebunan Seunagan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM minggu (1/5/2023) menyebutkan, pihaknya telah menahan HWD warga Gampong Langkak Kuala Pesisir, karena telah melakukan pencurian sawit milik PT.Socfindo tersebut.

Penangkapan dan penahanan itu, berdasarkan laporan M.Fahrizal Asisten Afdeling PT.Socfindo,dimana HWD telah melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan tersebut, ujarnya.

Menurut AKP Machfud,SH,MM kejadian pencurian buah sawit yang dilakukan tersangka itu, sekira pukul 18.00 wib (27/4/2023).Pada saat itu,dua orang saksi Sudarmono dan Ermizar, melihat pelaku sedang mamanen buah sawit milik PT.Socfindo.

Setelah melihat hal itu, kedua saksi melaporkan kepada Asisten perkebunan, sehingga pihaknya melakukan pengintaian serta melihat dua orang sedang melangsir buah sawit tersebut.

Saat dilakukan penangkapan itu, 1 orang pelaku berhasil lolos dan melarikan diri, sedangkan HWD berhasil ditangkap, dan telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, kata AKP Machfud,SH,MM.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya juga mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut, guna pelaku tersebut dapat ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, buah kelapa sawit sebanyak 2.010 Kg, atau Rp.3.500.000 jika di uangkan, pungkasnya.

(RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Trending di Hukum