Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

Sat Reskrim Nagan Raya Berhasil Ringkus Pelaku Yang Diduga Mencuri Buah Sawit Milik PT. Socfindo

badge-check


					Sat Reskrim Nagan Raya Berhasil Ringkus Pelaku Yang Diduga Mencuri Buah Sawit Milik PT. Socfindo Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian buah sawit milik PT.Socfindo Perkebunan Seunagan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM minggu (1/5/2023) menyebutkan, pihaknya telah menahan HWD warga Gampong Langkak Kuala Pesisir, karena telah melakukan pencurian sawit milik PT.Socfindo tersebut.

Penangkapan dan penahanan itu, berdasarkan laporan M.Fahrizal Asisten Afdeling PT.Socfindo,dimana HWD telah melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan tersebut, ujarnya.

Menurut AKP Machfud,SH,MM kejadian pencurian buah sawit yang dilakukan tersangka itu, sekira pukul 18.00 wib (27/4/2023).Pada saat itu,dua orang saksi Sudarmono dan Ermizar, melihat pelaku sedang mamanen buah sawit milik PT.Socfindo.

Setelah melihat hal itu, kedua saksi melaporkan kepada Asisten perkebunan, sehingga pihaknya melakukan pengintaian serta melihat dua orang sedang melangsir buah sawit tersebut.

Saat dilakukan penangkapan itu, 1 orang pelaku berhasil lolos dan melarikan diri, sedangkan HWD berhasil ditangkap, dan telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, kata AKP Machfud,SH,MM.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya juga mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut, guna pelaku tersebut dapat ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, buah kelapa sawit sebanyak 2.010 Kg, atau Rp.3.500.000 jika di uangkan, pungkasnya.

(RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum