Menu

Mode Gelap
Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi  Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Dua Kasus Pencurian, Kini Para Tersangka Berurusan dengan Hukum

badge-check


					Polres Aceh Selatan Ungkap Dua Kasus Pencurian, Kini Para Tersangka Berurusan dengan Hukum Perbesar

 

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Polres Aceh Selatan Polda Aceh Gelar Konferensi Pers dengan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh satuan Reserse kriminal. Sabtu (13/01/2024)

Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,yang didampingi Wakapolres Kompol Iswar SH., Kabagops AKP Rizal Firmansyah SE.,M.Si , Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH. dan Kasi Humas AKP Adam Sugiarto yang diselenggarakan di Aula Presisi Polres Aceh Selatan.

Dihadapan awak media Kapolres Aceh Selatan dalam keterangan Konferensi Pers menyampaikan ada 4 kasus Tindak Pidana salahsatunya kasus pencurian yang terjadi di Gampong Padang dengan tersangka MH (40) yang merupakan paman korban.

Aksi pencurian tersebut dengan memanjat plapon kamar mandi serta menggambil emas yang ada di dalam kamar korban dengan total kerugian kurang lebih sebesar 90 juta rupiah, Terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal 363 ke 3e dan 5e Jo pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

kasus terakhir yang diungkap adalah pencurian di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kluet Selatan dengan tersangka SA, KY dan Ronal (DPO) yang melakukan aksinya dengan membobol ruangan sekolah dengan menggunakan linggis untuk mengambil barang milik sekolah. Pelaku dijatuhi hukuman pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.

Selanjutnya Kapolres menambahkan, Polres Aceh Selatan akan serius menangani semua kasus tindak Pidana dan menindak tegas pelaku-pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Aceh Selatan.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Aceh Selatan, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Aceh Selatan,” ungkap Kapolres Aceh Selatan yang baru saja menjabat tersebut.

“Terimakasih kepada rekan rekan wartawan yang telah ikut dalam giat konferensi pers ini, mari kita bersama menciptakan Aceh Selatan yang Aman dan Kondusif,” ajak Kapolres yang berlatarbelakang dekat dengan awak media saat bertugas. (*)

Sumber: Tribrata News Aceh Selatan

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum