Menu

Mode Gelap
Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

Hukum

Ini Jadwal Pelayanan SIM selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek Tahun 2024

badge-check


					Ini Jadwal Pelayanan SIM selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek Tahun 2024 Perbesar

Narasiterkini.com, Banda Aceh- Sehubungan dengan libur panjang-libur nasional dan cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan tahun baru Imlek tahun 2024, jadwal pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Polda Aceh dan Polres jajarannya mengalami penyesuaian.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan tahun baru Imlek, dari 8-11 Februari 2024, maka jadwal pelayanan SIM akan dilakukan penyesuaian.

“Jadwal pelaksanaan pelayanan SIM akan dilakukan penyesuaian selama libur Isra Mikraj dan tahun baru Imlek, mulai 08-11 Februari 2024,” kata Iqbal, dalam rilisnya pada Selasa 06 Februari 2024.

Iqbal menjelaskan, bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 08-11 Februari 2024, maka dapat melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu 12-13 Februari 2024, dengan mekanisme perpanjangan.

Namun, sambungnya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 08-11 Februari 2024 dan tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu yang diberikan, maka akan diterapkan mekanisme penerbitan SIM baru.

Alumni Akabri 1996 itu mengatakan, penyesuaian jadwal pelayanan SIM tersebut merupakan wujud Polantas Hadir untuk memudahkan masyarakat dengan memberikan tenggang waktu dalam memperpanjang dan membuat SIM selama libur panjang.

“Semoga penyesuaian ini bermanfaat dan dapat memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan perpanjangan dan penerbitan SIM,” demikian, kata Iqbal. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas

13 Juni 2026 - 21:32 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Lapangan Grasstrack Alun-alun Suka Makmue, Berikut Kegiatan Polisi Bintang Dua Tersebut di Nagan Raya 

12 Juni 2026 - 19:59 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum