Menu

Mode Gelap
Koordinator PPDI Barsela Aceh: Banyak Disabilitas yang Desil-nya Kaya Namun Aslinya Masih Sangat Miskin Wabup Zaman Akli Minta Forum Muafakat Menjadi Solusi bagi Petani Abdya Putra Tokoh Tadu Raya ini Sudah Sah Menikah di Masjid Giok Breaking News: Akhirnya Sah Diva Samudra Putra Jabat Sekda Aceh Selatan  Breaking news: Terkini Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan di Nagan Raya Tak Bisa Dilewati  Sempat Viral Media Bayi Bocor Jantung, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya Berkunjung dan Salurkan Bantuan

Hukum

Ini Jadwal Pelayanan SIM selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek Tahun 2024

badge-check


					Ini Jadwal Pelayanan SIM selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek Tahun 2024 Perbesar

Narasiterkini.com, Banda Aceh- Sehubungan dengan libur panjang-libur nasional dan cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan tahun baru Imlek tahun 2024, jadwal pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Polda Aceh dan Polres jajarannya mengalami penyesuaian.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan tahun baru Imlek, dari 8-11 Februari 2024, maka jadwal pelayanan SIM akan dilakukan penyesuaian.

“Jadwal pelaksanaan pelayanan SIM akan dilakukan penyesuaian selama libur Isra Mikraj dan tahun baru Imlek, mulai 08-11 Februari 2024,” kata Iqbal, dalam rilisnya pada Selasa 06 Februari 2024.

Iqbal menjelaskan, bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 08-11 Februari 2024, maka dapat melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu 12-13 Februari 2024, dengan mekanisme perpanjangan.

Namun, sambungnya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 08-11 Februari 2024 dan tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu yang diberikan, maka akan diterapkan mekanisme penerbitan SIM baru.

Alumni Akabri 1996 itu mengatakan, penyesuaian jadwal pelayanan SIM tersebut merupakan wujud Polantas Hadir untuk memudahkan masyarakat dengan memberikan tenggang waktu dalam memperpanjang dan membuat SIM selama libur panjang.

“Semoga penyesuaian ini bermanfaat dan dapat memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan perpanjangan dan penerbitan SIM,” demikian, kata Iqbal. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Breaking news: Terkini Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan di Nagan Raya Tak Bisa Dilewati 

7 Mei 2026 - 11:26 WIB

Gantikan Jonniadi, Teuku Yordan Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Nagan Raya Periode 2026-2031

23 April 2026 - 14:15 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Pernah Bersama di DPRK Nagan Raya, Raja Sayang Sangat Kehilangan Kepergian Sahabatnya Khuwailid 

22 April 2026 - 18:01 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Trending di Hukum