• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Lecehkan Seorang Mahasiswi, Sopir Mobil Rental jurusan Tapaktuan-Medan di Amanakan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan

by Redaksi
10 April 2024
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY (34), salah seorang warga Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Ia diamankan atas dugaan tindak pidana asusila terhadap korban (MA) Mahasiswi warga Gampong Pucuk Lembang, Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Rabu, (10/04/ 2024).

Penangkapan tersebut dilakukan dirumah pelaku disalah satu Desa dalam Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, dimana pelaku tersebut merupakan seorang sopir mobil.

RelatedPosts

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

14 Agustus 2025
Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

10 Agustus 2025
Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

8 Agustus 2025
Load More

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim, AKP Fajriadi SH menyampaikan, terduga diamankan setelah tim personel Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kasat Reskrim menambahkan, adapun kronologi kejadiannya pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Korban berangkat hendak menuju Medan ke tempat kawannya yang berada di daerah Binjai dengan menggunakan mobil rental Toyota Kijang Inova jurusan Tapaktuan – Medan.

“Sesampainya di daerah Medan pada hari Kamis 04 April 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, para penumpang yang lain sudah di antar ketujuannya masing-masing, tinggal korbanlah yang belum di antarkan ke tempat tujuannya, akan tetapi korban malah di bawa ke hotel daerah Binjai oleh Sopir (YY), sopir tersebut beralasan karena sudah mengantuk, selanjutnya korban hanya duduk di dalam mobil saja, sedangkan Sopir masuk kedalam hotel. Pada saat itu korban yang sedang duduk di dalam mobil di tarik tangannya oleh terduga secara paksa dan membawa korban ke dalam kamar, selanjutnya dengan cara paksa terlapor melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang di temukan, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim pada Rabu 10 April 2024 sekira pukul 01.30 WIB di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai dimaksud dalam pasal 46 Jo Pasal 49.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan mengungkapkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Ia mengajak masyarakat untuk turut serta aktif bersama-sama dalam memberantas kejahatan dan ikut menciptakan lingkungan yang aman dan damai. (RO/Hi)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Rayakan HUT ke-22, Ketua DPC Demokrat Nagan Raya Santuni Anak Yatim dan Gelar Doa Bersama

Rayakan HUT ke-22, Ketua DPC Demokrat Nagan Raya Santuni Anak Yatim dan Gelar Doa Bersama

11 September 2023
Avanza Angkut Gas Elpiji bersubsidi Ilegal, Kasat Reskrim: Ancamannya 6 Tahun Penjara

Avanza Angkut Gas Elpiji bersubsidi Ilegal, Kasat Reskrim: Ancamannya 6 Tahun Penjara

13 Agustus 2022
Tim Garuda FC Simpang Peut Nagan Raya Berhasil Bobol Gawang Lawan 5-0 Boarder FC

Tim Garuda FC Simpang Peut Nagan Raya Berhasil Bobol Gawang Lawan 5-0 Boarder FC

20 Juni 2022

Most Popular

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa
Daerah

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa

17 Agustus 2025
Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan
Daerah

Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan

17 Agustus 2025
Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya
Daerah

Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya

17 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue