Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Hukum

Lecehkan Seorang Mahasiswi, Sopir Mobil Rental jurusan Tapaktuan-Medan di Amanakan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan

badge-check


					Lecehkan Seorang Mahasiswi, Sopir Mobil Rental jurusan Tapaktuan-Medan di Amanakan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY (34), salah seorang warga Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Ia diamankan atas dugaan tindak pidana asusila terhadap korban (MA) Mahasiswi warga Gampong Pucuk Lembang, Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Rabu, (10/04/ 2024).

Penangkapan tersebut dilakukan dirumah pelaku disalah satu Desa dalam Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, dimana pelaku tersebut merupakan seorang sopir mobil.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim, AKP Fajriadi SH menyampaikan, terduga diamankan setelah tim personel Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kasat Reskrim menambahkan, adapun kronologi kejadiannya pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Korban berangkat hendak menuju Medan ke tempat kawannya yang berada di daerah Binjai dengan menggunakan mobil rental Toyota Kijang Inova jurusan Tapaktuan – Medan.

“Sesampainya di daerah Medan pada hari Kamis 04 April 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, para penumpang yang lain sudah di antar ketujuannya masing-masing, tinggal korbanlah yang belum di antarkan ke tempat tujuannya, akan tetapi korban malah di bawa ke hotel daerah Binjai oleh Sopir (YY), sopir tersebut beralasan karena sudah mengantuk, selanjutnya korban hanya duduk di dalam mobil saja, sedangkan Sopir masuk kedalam hotel. Pada saat itu korban yang sedang duduk di dalam mobil di tarik tangannya oleh terduga secara paksa dan membawa korban ke dalam kamar, selanjutnya dengan cara paksa terlapor melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang di temukan, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim pada Rabu 10 April 2024 sekira pukul 01.30 WIB di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai dimaksud dalam pasal 46 Jo Pasal 49.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan mengungkapkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Ia mengajak masyarakat untuk turut serta aktif bersama-sama dalam memberantas kejahatan dan ikut menciptakan lingkungan yang aman dan damai. (RO/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum