Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Hukum

Rekruitmen PPK Dibuka 23 April, PPS 2 Mei, Ini Tanggapan KIP Abdya

badge-check


					Rekruitmen PPK Dibuka 23 April, PPS 2 Mei, Ini Tanggapan KIP Abdya Perbesar

Narasiterkini.com | Blangpidie – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat keputusan tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari tersebut bernomor 476 tahun 2024 tertanggal 7 April 2024, serta lampiran keputusan KPU tentang tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan lampiran keputusan ketua KPU, jadwal seleksi terbuka pembentukan panitia pemilihan kecamatan dibuka mulai 23 April 2024 hingga 29 April 2024 dan panitia pemungutan suara dibuka sejak 2 Mei 2024 dan ditutup pada 8 Mei 2024.

Pada Diktum ketiga, keputusan ketua KPU tersebut menjadi pedoman KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Iswandi saat dikonfirmasi terkait pembentukan PPK dan PPS dalam Kabupaten Abdya ia baru saja mengetahui dan membaca surat keputusan KPU hari ini, pengakuannya akan mengikuti sesuai perintah dari KPU RI.

Sejauh nyoe golom na lom kepastian, ta nging intruksi kpu dalam beberapa uroe nyoe dile kiban apa rekrut atau evaluasi. (Sejauh ini belum ada kepastian, kita lihat instruksi KPU dalam beberapa hari ini, apa rekruitmen atau evaluasi),” jawab Iswandi, dalam bahasa Aceh, Kamis, 18 April 2024.

Saat disinggung tentang surat keputusan KPU RI, Iswandi mengaku baru saja membaca surat tersebut.

Iyaa ban baca surat jih bahwa rekrut lom. (Iya, baru baca suratnya, bahwa rekruitmen ulang),” akunya.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Bupati TRK Hadiri Pelantikan Rektor Baru UTU, Dorong Penguatan Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan

30 Juni 2026 - 20:13 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum