Menu

Mode Gelap
UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

Hukum

Cinta Ditolak Rumah  Dirusak, Pria ini Terpakasa Digiring ke Mapolres Simeulue

badge-check


					Cinta Ditolak Rumah  Dirusak, Pria ini Terpakasa Digiring ke Mapolres Simeulue Perbesar

 

 

Narasiterkini.com,Simeulue – Seorang laki-laki berinisial AY berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue, diduga telah melakukan pengrusakan rumah seorang wanita dengan inisial YZ dengan cara memecahkan kaca dan menghancurkan pintu.

Saat dikonfirmasi Media ini, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo,S,IK, melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Muhammad Rizal, SE, SH mengatakan, pada hari Selasa 28 juli 2020, sekira pukul 10.30 wib Team Elang Resmob Reskrim Res Simeulue telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengerusakan rumah YZ.

“Pelaku kita tangkap di Caffe Pujasera Desa Suka Maju Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue,” Terang Kasat Reskrim. Rabu (29/7/2020)

kronologisnya Kejadian itu terjadi pada Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekira pukul 19.43 wib di Desa Suak Buluh Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Saudari dengan inisial NN menelpon korban dan mengatakan ”kamu pigi saja”. kemudian NN datang bersama AY dengan menggunakan mobil CR-v warna Silver dengan nomor polisi BK 77 BN.

Selanjutnya korban (Pelapor) masuk kedalam kamar, pada pukul 19.46 wib terdengar suara pecahan dari jendela depan rumah korban, selanjutnya korban langsung lari melewati jendela samping kamar.

Kemudian AY berusaha memasuki rumah korban merusak pintu kamar dengan cara menendang pintu menggunkan kaki kanannya sehingga pintu kamar itu rusak tidak bisa dipakai lagi. AY pun dihalangi oleh RJ dan kemudian korban berlari langsung melapapor ke Mapolres Simeulue,” kata Kasat.

Dijelaskannya, dari Laporan polisi yang dilaporkan Pelapor berinisial YN, dengan Nomor Laporan : LP.B/32/VII/Res1.10/2020/ACEH/RES SIMEULUE, tgl 28 Juli 2020, Tim Elang Polres Simeulue dipimpin Kasat Reskrim Polres Simeulue Muhammad Rizal, S.E., S.H. melakukan penyelidikan.  Pada tanggal 28 Juli 2020 sekira pukul 10.30 Wib Tim Elang berhasil melakukan penangkapan terhadap AY terduga/pelaku dibawa kepolres simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan ialah,1 (satu) unit mobil merk

Honda CRV BK 77 BN beserta STNKnya, serpihan kaca rumah pelapor, 1 (satu) buah Cincin, 1 (satu) buah handphone Samsung, 2 1/2 pil FM warna orange, sample darah.(Rils/Ar)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Trending di Daerah