Menu

Mode Gelap
Pernah Pimpin Disdik Nagan Raya, Kini Irwan Dapat Amanah Jadi Kadisdikbud Aceh Barat  Bupati Tarmizi Resmi Rotasi dan Promosi 13 Pejabat Dilingkungan Pemerintah Aceh Barat DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

Hukum

Personel yang di pimpin langsung oleh kasat narkoba Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pengedar Narkoba

badge-check


					Personel yang di pimpin langsung oleh kasat narkoba Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pengedar Narkoba Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Tim Satresnarkoba Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba pada hari Sabtu dini hari, 31/8/2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu.

kasat Narkoba Iptu Very Shaputra, SH,.MH. Menjelaskan Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya menerima informasi bahwa dua orang terlapor membawa sabu dari Takengon menuju Nagan Raya dengan mobil Mitsubishi Xpander warna hitam (No Polisi BL 1712 VJ). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim melakukan pengawasan di Desa Keude Seumot, Kecamatan Beutong. Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka melihat mobil yang dilaporkan melintas. Petugas segera menghentikan dan memeriksa kendaraan serta mengamankan dua orang terlapor, A Q dan SR.

Dalam pemeriksaan, AQ mengaku menyimpan narkotika dalam tas di mobil. Petugas menemukan dua paket sabu dalam plastik klip bening dan satu paket sabu dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Setelah dilakukan penilaian, total berat sabu yang diamankan adalah 202,42 gram.

AQ dan SR mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka. Keduanya bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Nagan Raya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Trending di Hukum