Menu

Mode Gelap
UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

Hukum

Pemilik Toko Emas MJ di Sinabang DPO Polisi, Ini Kasusnya

badge-check


					Pemilik Toko Emas MJ di Sinabang DPO Polisi, Ini Kasusnya Perbesar

Narasiterkini.com,Sinabang – Salah satu toko emas sinabang Kabupaten Simeulue raup ratusan juta Sebanyak 69 orang konsumen tersebut dengan total kerugian sekitar Rp 700 juta salah satu toko emas yang berlokasi di seputaran kota sinabang Simeulue

Para konsumen tersebut sudah melaporkan kejadian tersebut ke penegak hukum Polres Simeulue 2019 lalu sebelumnya antara pemilik toko dan konsumen (korban) suda melakukan mediasi tingkat Desa dan pihak pemilik toko berjanji akan mengembalikan uang para korban dalam waktu satu bulan

Anehnya perjanjian itu tak kunjung tiba serta pemilik toko menghilang alias kabur pemilik toko emas memainkan drama akal akalan sebelum dilakukan mediasi untuk membuka tokonya selama lebih kurang dua hari guna mengkibuli para korban seolah olah pemilik toko koorperatif terhadap konsumen

Perwakilan korban, Herman, Helmi, Inasyah, Fitriani dan Marina menghadap Kapolres Simeulue melalui Kasatres Ipda. Muhammad Rizal, Senin, (03/8/2020) di Ruangannya hal itu pun ditanggapi pihak Kasatres untuk menindaklanjuti persolan para korban penipuan olek pihak toko emas maju jaya inisial HT

Ipda Muhammad Rizal mengatakan persolan ini akan saya atensikan semoga segera terungkap dan akan bekerja keras bersama rekan rekan.” Ujar Kasatres kepada Media ini.Selasa 04/08/2020) melalui pesan Whatsapnya.

Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, sedangkan tindak pidana penggelapan diatuir pasal 372 diancam penjara maksimal 4 tahun

Selanjutnya perwakilan korban dengan berharap besar kepada penegak hukum Polres Simeulue untuk menangkap pelaku, karna suda sekian tahun belum ada titik temu hanya selama ini yang kami terima infrmasi bahwa pelaku dalam Daftar Pencarian Orang / DPO

Kami sangat berharap besar kepada Kapolres yang melalui Kastres yang baru dan percaya akan menidak pelaku atas penipuannya, serta juga sambutan pak Kasat menerima keluh kesah kami” ucap perwakilan korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Trending di Daerah