Menu

Mode Gelap
Pemuda Muhammadiyah Desak Kajati Aceh Usut Tuntas Temuan 17 M di Dinas Pertanian Aceh Selatan Mulai Bulan ini RS Cahaya Husada Nagan Raya Sudah Dapat Layani Pasien BPJS Kesehatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera

Hukum

Penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU Kejaksaan Kabupaten Setempat

badge-check


					Penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU Kejaksaan Kabupaten Setempat Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Dua berkas perkara kasus tindak pidana narkotika dengan tiga tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ​​Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Rabu, (18/09/2024).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan bahwa hari ini penyidik Satres Narkoba ​​menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Ia menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pihak kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyatakan dua berkas perkara yang dilakukan penelitian dianggap lengkap (P.21)

“Ada dua berkas perkara yang dinyatakan lengkap dengan tiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti,” kata Adam.

Lanjutnya, tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AK dan VA sebagaimana Laporan Polisi nomor LP-A/36/VI/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tanggal 24 Juni 2024/SPKT, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.

“Sedangkan tersangka yang satu lagi berinisial BM sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-A/40/VII/RES.4.1/2024/ Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tanggal 10 Juli 2024 tentang tindak Pidana Narkotika jenis Ganja, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009,” terang Adam.

Adam menambahkan, dengan adanya penyerahan tersebut para tersangka sudah resmi menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Polres Aceh Selatan berkomitmen akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Selatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Untuk itu kami berharap kepada masyarakat khususnya diwilayah Aceh Selatan untuk turut berperan aktif bersama kepolisian untuk memerangi segala bentuk Tindak Pidana Narkotika,” pungkas Kasi Humas. (Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Trending di Hukum