Narasiterkini.com, Suka Makmue- Mantan Ketua KIP Nagan Raya dan Mantan ketua Badan legislasi DPRK Nagan Raya Teuku Abdul Rasyid, SE meminta kepada Ketua dan komisioner KIP Nagan Raya agar objektif dalam melakukan verifikasi administrasi sebagai mana di atur dalam PKPU dan juknis, Kamis, (19/09/2024)
“Seperti tidak pernah melakukan kejahatan berulang ulang itu harus di lakukan verifikasi faktual ke pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan Negeri untuk melakukan kroscek kebenaran kelengkapan administrasi pernyataan/keterangan tidak pernah melakukan kejahatan berulang ulang.
Begitu juga kelengkapan administrasi lain nya harus di lakukan verifikasi faktual ke instansi terkait,” ujar Teuku Abdul Rasyid.
Masih menurut Abdul Rasyid, verifikasi faktual diharapkan mengikutsertakan komisioner Panwaslih Nagan Raya
hasil verifikasi faktual selanjutnya di bawa dalam rapat pleno apakah memenuhi syarat ditetapkan dalam DCT atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCT
“Kita berharap calon Bupati/Calon wakil Bupati yang ditetapkan dalam daftar calon tetap sudah clear administrasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari dan masyarakat dapat memilih pemimpin yang bersih dari persoalan Hukum sehingga terwujud Pilkada kabupaten Nagan Raya LUBER dan JURDIL,” tambah mantan anggota DPRK Nagan Raya tersebut.
Abdul Rasyid menambahkan, sukses atau tidak suksesnya penyelenggaraan tahapan pilkada sangat tergantung pada penyelenggara pemilu yaitu KIP dan panwaslih.
Penyelenggara pemilu tidak perlu takut dalam melaksanakan tugas karena di lindungi oleh undang undang dan aparat keamanan akan menjaga penyelenggara pemilu dalam melaksanakan Tahapan pilkada. (*)
Discussion about this post