Menu

Mode Gelap
Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

Uncategorized

PT Socfindo Seunagan Raih Penghargaan Nasional Zero Accident 2020 dari Kemnaker RI

badge-check


					PT Socfindo Seunagan Raih Penghargaan Nasional Zero Accident 2020 dari Kemnaker RI Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-PT Socfindo Perkebunan Seunagan raih Penghargaan zero accident tahun 2020 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 8 Oktober 2020 lalu melalui daring.

Penelusuran media ini, ada tiga kategori perusahaan peserta program zero accident di tempat kerja. Pertama, perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja keseluruhan lebih dari 100 (seratus) orang. Kedua, perusahaan menengah dengan jumlah tenaga kerja keseluruhan antara 50 orang sampai 100 orang. Ketiga, perusahaan kecil yang memiliki jumlah tenaga kerja keseluruhan sampai dengan 49 orang.

Artinya seluruh perusahaan dengan syarat tersebut bisa mendapatkan penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) asal budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dijalankan.

Konteks kecelakan kerja yang menghilangkan waktu kerja menurut program zero accident, antara lain, kecelakaan kerja yang menyebabkan tenaga kerja tidak dapat kembali bekerja dalam waktu 2 x 24 jam. Kemudian, kecelakaan kerja atau insiden tanpa korban jiwa (manusia atau tenaga kerja) yang menyebabkan terhentinya aktivitas kerja maupun kerusakan peralatan, mesin, atau bahan melebihi shift kerja normal berikutnya.

Sementara, ada ketentuan pemberian penghargaan zero accident. Bagi perusahaan besar, tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 tahun atau telah mencapai 6 juta jam kerja tanpa kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja.

Bagi perusahaan menengah, tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 tahun atau telah mencapai 1 juta jam kerja tanpa kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja.

Sedangkan bagi perusahaan kecil,  tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 tahun atau telah mencapai 300 ribu jam kerja tanpa kecelakaan kerja (inseden) yang menghilangkan waktu kerja.

Pimpinan PT Socfindo Perkebunan Seunagan, Wandi Cahyadi, SP saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Benar bang kita ikut dapat penghargaan tersebut secara daring (dalam jaringan) se Aceh ada 3 Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Penghargaan tersebut,” ungkap Wandi Cahyadi.

Dalam kesempatan tersebut PT Socfindo Perkebunan Seunagan juga memberikan Penghargaan kepada 11 karyawan yang sudah mengabdi selama 25 tahun tanpa terputus putus. acara penyerahan Penghargaan itu dilakukan dengan sederhana dan mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jemput Keberkahan di Bulan Ramadan, PWI Adakan Bukber dan Santuni Anak Yatim

11 Maret 2026 - 23:11 WIB

Respon Cepat, PUPR Aceh Barat Rehabilitasi Jembatan Rambong-Kuta Padang

8 Maret 2026 - 16:01 WIB

Pemuda Beutong Ateuh Minta Pemkab Nagan Raya Percepat Pengaliran Listrik ke Rumah Warga di Beutong Ateuh

6 Maret 2026 - 13:13 WIB

Peringati HPN, SWI Aceh Barat Gelar Tausiah Akbar Dan Doa Untuk Korban Banjir

26 Februari 2026 - 12:15 WIB

Jembatan Darurat Penghubung Blang Luah- Alue Sikaya Selesai Diperbaiki, Beban Tampung Hanya 5 Ton

25 Februari 2026 - 15:44 WIB

Trending di Daerah