Categories Hukum

Eks HGU Jadi SHM Pribadi Oknum, Cutman: Kita Dukung Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Mafia Tanah 

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Anggota DPRK Nagan Raya, Teuku Cutman, SE mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang telah melakukan penggeledahan kantor pertanahan setempat

Hal itu dilakukan pihak kejaksaan untuk mengusut dugaan korupsi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dikeluarkan sertifikat hak milik (SHM) pribadi.

“Mafia tanah musuh negara, kita dukung kejaksaan negeri Nagan Raya untuk menetapkan para tersangka,” ungkap Cutman yang juga Ketua Partai Nasional Aceh (PNA) Nagan Raya tersebut, Minggu, (14/12/2025)

“Bahkan pemerintah sudah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah (Spartan) dan upaya penegakan hukum terintegrasi (ATR/BPN, Polri, Kejaksaan) untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak rakyat serta investasi, sehingga kita support kejaksaan agar tidak ragu dalam penegakan hukum,” tambah Cutman, mantan panglima GAM wilayah Meulaboh tersebut

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan, Arwin Adinata, S.H., M.H., Melalui Plt. kasi Intelijen Nagan Raya, M. Agung Kurniawan SH. MH, Minggu, (07/12/2025) melalui rilisnya menjelaskan pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.1.29/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melaksanakan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-616/L.1.29/Fd.2/12/2025 tanggal 04 Desember 2025 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-615/L.1.29/Fd.2/12/2025 tanggal 04 Desember 2025, dengan tujuan untuk menemukan berkas atau dokumen yang terkait dengan penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya di Kabupaten Nagan Raya.

“Berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa sisa areal eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh seluas 1.418,5 Ha, yang secara hukum seharusnya kembali menjadi tanah negara, telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama oknum keluarga pemilik PT Usaha Semesta Jaya dan oknum petugas ukur pada kantor pertanahan Kabupaten Nagan Raya,” terang plt. kasi Intelijen Nagan Raya, M. Agung Kurniawan SH. MH

“Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut didasarkan pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang menyatakan penguasaan sejak Tahun 1996, padahal pada tahun tersebut tanah masih berstatus HGU, sehingga klaim penguasaan tersebut tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang M. Agung. (*)

You May Also Like

Leave a Reply