Menu

Mode Gelap
Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

Hukum

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 42 Gram Sabu Disita

badge-check


					Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 42 Gram Sabu Disita Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue — Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FA (32), warga Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, diamankan petugas pada Selasa malam, (24/2/2026), sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Nasional Nagan Raya–Meulaboh, tepatnya di depan Tugu Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Operasi ini dipimpin KBO dan personel Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka yang kerap menyalahgunakan narkotika di wilayah tersebut.

Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu di tangan kirinya. Dari hasil penggeledahan lanjutan di rumah tersangka di Desa Langkak, petugas menemukan tambahan enam paket sabu lainnya beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Adapun Barang Bukti yang Diamankan:

7 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 42,00 gram

4 pak plastik bening kosong

Uang tunai Rp355.000

1 unit timbangan digital

2 unit handphone android

1 unit sepeda motor Supra X 125

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra., S.H.,M.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Aceh, khususnya di Kabupaten Nagan Raya.

“Keberhasilan ini berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Barang bukti narkotika rencananya akan diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Nagan Raya menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan generasi muda di wilayah tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum