Menu

Mode Gelap
Masyarakat Beutong Ateuh Kecewa, DPRK Nagan Raya Dinilai Abaikan Aspirasi Penolakan Tambang di Kawasan Leuser ForBINA Dorong Solusi Win-Win Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI Terkait Perintah Naikkan Harga TBS PT SPS Tak Indahkan Penegasan Bupati, PT Socfindo dan Kallista Alam Tak Beli TBS Masyarakat Dianggap Suara Masyarakat Beutong Ateuh Diabaikan, Mahasiswa Minta Dibuka Forum Dengar Pendapat  Pasutri Aceh Selatan, Hampir Satu Dekade Tinggal di Rumah Tak Layak Huni Dengan Keterbatasan Ekonomi

Nasional

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

badge-check


					Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara Perbesar

Narasiterkini.com | Blangpidie – Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memasang spanduk, baliho, dan media informasi lainnya di titik-titik rawan sebagai bentuk peringatan dan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Spanduk peringatan karhutla tersebut tersebut dipasang di kawasan Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, dan Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Abdya, Selasa (21/4/2026).

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH MH mengatakan, imbauan ini untuk meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, dan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan perkebunan, khususnya saat musim kemarau.

Selain memberikan imbauan, kata Wahyudi, pihaknya melaksanakan patroli rutin pada daerah yang berpotensi terjadi karhutla guna mendeteksi dini dan mencegah terjadinya kebakaran.

“Kita juga melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wahyudi.

Untuk melakukan pencegahan, sebutnya, pihak kepolisian juga menambahkan frekuensi patroli, khususnya pada musim kemarau atau saat kondisi rawan kebakaran meningkat.

“Kita juga mengoptimalkan saluran pelaporan masyarakat terkait indikasi pembakaran hutan dan lahan agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sebagai catatan, sebut Wahyudi, diitemukan bahwa masih terdapat sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami dampak dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.

Praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar, kata Wahyudi, masih dilakukan karena dianggap lebih cepat dan murah, sehingga perlu pendekatan persuasif dan solusi alternatif.

“Keberhasilan pencegahan karhutla sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan memberikan informasi dini,” ujarnya

Tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran, sebutnya, perlu terus dilakukan guna memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan hukum.

“Kita mengingatkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, mulai dari penjara maksimal 15 tahun hingga denda maksimal 10 miliar,” pungkas Wahyudi.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

DPN PERMAHI: Gas South Andaman Harus Dikelola untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat Aceh

2 Juni 2026 - 22:50 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Bersama Segenap Unsur

1 Juni 2026 - 15:40 WIB

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Trending di Hukum