Menu

Mode Gelap
Ini Sasaran TMMD ke-128 di Tangan-Tangan tahun 2026 SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah Plt Sekda Abdya Amrizal Sebut Anak Investasi Masa Depan Wabup Abdya Zaman Akli Membuka TMMD ke-128, Sebut Bukti Nyata Abdi TNI TKD Hanya Kebagian 2M dari Total Rp824M, Bupati Minta Pemerintah Aceh dan Pusat Bangun Jembatan di Gunong Kong Pernah Bersama di DPRK Nagan Raya, Raja Sayang Sangat Kehilangan Kepergian Sahabatnya Khuwailid 

Hukum

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

badge-check


					SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah Perbesar

Narasiterkini.com | Blangpidie – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Blangpidie atau SMP Unit melarang siswa-siswi mengendarai kendaraan sepeda motor ke sekolah, larangan ini berdasarkan hasil musyawarah dengan komite setempat.

Pernyataan ini disampaikan Kepala SMPN 1 Blangpidie, Fengki Yuhadi karena menilai kebijakan tersebut penting untuk membangun kedisiplinan siswa, tidak hanya dalam aspek akademik, tetapi juga dalam kepatuhan terhadap aturan, Rabu, 22 April 2026.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami ingin siswa tumbuh dengan kesadaran tertib berlalu lintas,” katanya.

Dikatakan Fengki, dukungan terhadap kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Komite Sekolah yang diketuai M. Yasin, dan mengajak para orang tua untuk berperan aktif mengawasi anak-anak agar tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

“Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Komite Sekolah, kita juga berharap didukung dan diawasi oleh orang tua,” tegasnya.

Dijelaskan, larangan siswa-siswi mengendarai kendaraan sepmor ke sekolah, dituangkan dalam surat himbauan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMP N 1 Blangpidie serta kepolisian Satlantas Polres Abdya tertanggal 20 April 2026.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 23 April 2026 sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar,” ujarnya.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 ayat (1), yang mewajibkan pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Sekolah juga menegaskan akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Guru Bimbingan dan Pembinaan (Bimpen), Putri Meliza, mengatakan selama ini sejumlah siswa-siswi datang ke sekolah mengendarai sepmor tanpa diantar langsung oleh orang tua, padahal usia masih anak dibawah umur, sehingga belum memenuhi persyaratan mengendarai kendaraan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin melindungi siswa dari potensi kecelakaan sekaligus menanamkan kesadaran hukum sejak dini,” katanya.

Kasat Lantas Polres Abdya, AKP Tazrizalsyah menyatakan kesiapan untuk membantu pengawasan. Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar.

Sebagai alternatif, pihaknya menyarankan agar siswa-siswi menggunakan angkutan umum, diantar orang tua atau wali, serta berjalan kaki atau bersepeda bagi yang tinggal dekat dengan sekolah.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib dan aman, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di wilayah Abdya.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Siswi Asal Aceh Barat Daya Diterima di 11 Universitas Ternama Luar Negeri

14 April 2026 - 20:53 WIB

Trending di Nasional