Menu

Mode Gelap
Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi Kerap Terjadi Kecelakaan, Jalan Generasi Menuju Jembes Tanpa PJU Perkuat Semangat Berbagi, Kemenag Nagan Raya Santuni Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas Sejumlah Kapolsek dan Kasat Berganti di Lingkup Polres Nagan Raya, Berikut Namanya… Resmi Jadi Hak Kekayaan Intelektual Giok Nagan, Pemkab Dorong Penguatan Potensi Ekonomi Daerah Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi

Peristiwa

badge-check


					Perbesar

Nekat Rakit Senjata Api, Pria ini Terpaksa Diamankan ke Polres Aceh Jaya

Narasiterkini.com, Calang – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskirm) Polres Aceh Jaya mengamankan seorang pria berinisial RFR (25), warga Gampong Panton Makmur, Kecamatan Krueng, Kabupaten Aceh Jaya.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono saat konferensi pers dihalaman mapolres setempat, Selasa (16/2/2021).

AKBP Harlan Amir menceritakan, pengungkapan  awalnya salah satu warga Panton Makmur yang menyimpan senjata api rakitan dan beberapa jenis senjata tajam lainnya, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat pengolahan dan pengilingan emas mengunakan karbon aktif di dusun Kuala Batee, Gampong Panton Makmur.

Berawal dari informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama anggotanya terus mendalami kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi TKP itu.

Setibanya dilokasi, kami menemukan serpihan besi tua dan besi bekas di potong yang mencurigai serta menemukan beberapa senjata tajam.

” Dari kecurigaan itu, akhirnya benar anggota kita menemukan satu pucuk senpi rakitan laras panjang, satu buah peredam rakitan,dua butir amunisi (peluru) aktif “. ImbuhbKapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Lanjutnya, barang bukti beserta pemiliknya senjata rakitan kita amankan ke Polres Aceh Jaya guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kemudian anggota membawa tersangka RFR beserta barang bukti ke Mapolres Aceh Jaya guna penyelidikan lebih lanjut”.

Pelaku dijerat Undang undang Darurat Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup.( Aswar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Trending di Peristiwa