Menu

Mode Gelap
Manajemen PT Socfindo Seunagan Salurkan Delapan Sapi Qurban, Turut Bergotong Royong Bersama Masyarakat  Petani Muda Aceh Hadir, Menjembatani Rakyat Kecil Untuk Kesejahteraan Pertanian TRK Bertindak Sebagai Khatib, Ribuan Pengikut Abu Habib Muda Seunagan Shalat Hari Raya Idul Adha Hari ini Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

Opini

Dewan Abdya RDPU Terkait Pupuk Subsidi, Minta Distanpan Verval Data Penerima

badge-check


					Dewan Abdya RDPU Terkait Pupuk Subsidi, Minta Distanpan Verval Data Penerima Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Dinas Pertanian setempat agar melakukan secara berkala verifikasi dan validasi data-data petani penerima pupuk subsidi pemerintah, hal tersebut guna penerima lebih akurat dan tepat sasaran, itu disampaikan Ketua Komisi B H. Munir H Ubit saat dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).

Menurut Munir, petani kurang mampu dalam Kabupaten Abdya di tahun 2021 dilema dengan peraturan baru Kementerian Pertanian RI Nomor : 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021, dimana masih banyak petani kurang mampu di Abdya tidak masuk ke kadalam RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) dan mulai tahun ini akan diberlakukan e-RDKK serta kartu Tani.

“Rapat kerja umum dengan dinas terkait (Dinas Pertanian dan Pangan Abdya) menyangkut pupuk subsidi, atau RDPU, karena petani sudah mulai keresahan dengan sistem terbaru, banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pupuk (subsidi), jadi banyak petani yang tidak direkrut kedalam kelompok, ini yang kita bahas bersama, dan juga ada beberapa kios (agen penyalur) yang mundur diri sebagai penyalur pupuk (subsidi),” ujar H Munir.

Adapun kendala petani kurang mampu, kedepan terancam tidak mendapatkan pupuk bersubsidi dikarenakan petani tersebut tidak masuk ke dalam RDKK, menurutnya, terdaftar di RDKK itu pengajuan dari ketua kelompok tani kepada penyuluh, dan penyuluh hanya menerima laporan itu.

“Tetapi kondisi masyarakat kita kan bisa kita pahami dengan kekurangan SDM nya, jadi kami berharap kepada dinas agar tidak buang badan terhadap kondisi ini, harus pro aktif untuk mendampingi petani,” sebutnya.

Namun, kata Munir, pada tahun 2021 petani yang belum tercatat pada e-RDKK secara sistem tidak bisa menerima pupuk subsidi karena sistem sudah ditutup, sehingga Dinas Pertanian dan pangan Abdya diminta agar memperbaiki kembali data tersebut untuk penyaluran pada tahun 2022 mendatang.

“Akan tetapi di tahun ini tidak mungkin lagi, karena sistem e-RDKK nya sudah tutup di Mentan (Kementerian Pertanian), tapi yang kita harapkan dikala dibuka kembali sistem itu untuk tahun berikutnya dari pihak dinas harus siap, jangan lagi kita beralasan karena sistem yang berubah,” harap Munir.

Munir H. Ubit bersama anggota dewan lainnya dari Komisi B mengaku hendak menjumpai Dinas Pertanian Aceh, guna berkomunikasi dan berkoordinasi terkait pengurangan kuota untuk kabupaten Abdya.

“Untuk menyelesaikan permasalahan itu tidak tuntas di Abdya, dan kami akan berangkat ke provinsi (Dinas Pertanian Aceh), kita juga mau mengecek atas kekurangan kuota pupuk subsidi di Abdya, apakah itu provinsi yang mengurangi, makanya kita harus cek kesana,” kayanya.

“Makanya RDP pada hari ini kita mau mencari solusi yang terbaik, kami menyarankan seluruh petani mendapatkan kartu (kartu tani), kita memastikan yang miskin mendapatkan kartu tani tersebut, sehingga kami minta dinas mensosialisasikan dan verifikasi data itu, apalagi menurut informasi bulan Juni kedepan akan dibuka kembali sistem e-RDKK untuk penyaluran 2022,” tutup Munir. (Rils/Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Belum Pulih dari Bencana, Pemerintah Harus Transparan Terkait Izin Eksplorasi Tambang di Beutong Ateuh 

21 Mei 2026 - 09:48 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Pergub Tentang JKA Dicabut, Gubernur Aceh Banjir Dukungan Apresiasi 

19 Mei 2026 - 07:36 WIB

Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Dipersoalkan, Pemerintah Diminta Utamakan Rasa Keadilan bagi Warga Kecil

17 Mei 2026 - 13:10 WIB

Gubernur Aceh Diminta Jangan Paksakan Kehendak Terkait JKA, DPRA Segera Bertindak

17 Mei 2026 - 13:06 WIB

Trending di Opini