Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara TRK: Kini Cukup dengan KTP dan KK, Masyarakat Jangan Takut untuk Berobat ke RSUD SIM atau PKM Belum Pulih dari Bencana, Pemerintah Harus Transparan Terkait Izin Eksplorasi Tambang di Beutong Ateuh  Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

Peristiwa

Selama Dua Tahun Pria di Aceh Jaya ini Tega Gagahi Anak Kandungnya 

badge-check


					Selama Dua Tahun Pria di Aceh Jaya ini Tega Gagahi Anak Kandungnya  Perbesar

 

Narasiterkini.com, Aceh Jaya – Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya dibantu personil Polsek Panga mengamankan tersangka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

 

Pelaku diduga SM (67 tahun) warga salahsatu desa dalam Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya berprofesi sebagai petani itu tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

 

“Tersangka diamankan pada hari Jum’at tanggal 16 April 2021 sekira pukul 03:00 WIB,” kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP. Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, AKP. Miftahuda Dizha Fezuono, seperti dikutip di laman INDONESIAGLOBAL NET, Selasa (20/04/2021).

 

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan tersangka, diduga pencabulan yang dilakukan SM (67) tahun sudah 10 kali terhadap korban NM (14) tahun dalam jangka waktu dua tahun.

 

“Dalam jangka waktu 2 tahun terhitung Pencabulan sejak awal januari 2020 s/d april 2021,” terang Kasat.

 

Lanjut Kasat, pencabulan itu terjadi di 3 lokasi, yaitu di gubuk ditempat ia bekerja di kawasan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat sebanyak 3 kali, awal januari 2020.

 

Kasat melanjutkan, yang kedua kejadian dalam kawasan Panga sebanyak 5 kali pada bulan februari 2020 s/d februari 2021, dan yang terakhir terjadi tindak pidana itu pada gubuk dalam kawasan Panga juga sebanyak 2 kali.

 

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

“Pelaku di jerat pasal 47 JO pasal 50 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Qanun jinayah, dan hukuman paling singkat 150 Bulan dan paling lama 200 Bulan,”. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP

14 April 2026 - 19:00 WIB

BPBK Abdya Hentikan Pencarian Warga Hilang, Hasilnya Tak Ditemukan

14 April 2026 - 18:32 WIB

Trending di Daerah