Menu

Mode Gelap
Polres Nagan Raya Adakan Jalan Santai dan Senam Bersama, Sediakan 170 Doorprize Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton Ikatan Keluarga Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polres Nagan Raya  Patuh Kumpulkan Zakat PT BSP Dapat Apresiasi dari Bupati Nagan Raya  Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun Bank Aceh Cabang Jeuram Kembali Terima Penghargaan atas Kepatuhan Menunaikan Zakat dan Infak

Hukum

Personil Polres Bireuen Amankan Dua Pembeli dan Agen Chip Game Higgs Domino

badge-check


					Personil Polres Bireuen Amankan Dua Pembeli dan Agen Chip Game Higgs Domino Perbesar

 

Narasiterkini.com, Bireuen– Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen amankan dua orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Maisir / Judi Online ( jual beli chip game Higgs domino) yang bertempat di Jln Medan-Banda Aceh Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, Minggu, (25/4/2021) dini hari.

 

Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK menerangkan kronologis penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

 

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan di TKP, setelah dilakukan investigasi di seputaran toko milik H tersebut,” terang AKP Fadillah.

 

“Bahwa benar ada di toko tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan Tindak Pidana Perjudian/ Maisir Judi Online dengan cara Jual Beli chip Game Higgs  Domino,” tambahnya.

 

Kemudian atas hasil penyelidikan yang diperoleh tersebut, selanjutnya Pada hari Minggu Tanggal 25 April 2021 sekira pukul 01.00 Wib Unit Opsnal  Sat Reskrim  melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap Dua orang laki – laki yang mana 1 (satu) orang bertindak sebagai pembeli  (Bas 45 tahun) dan satu orang (H 29 tahun) bertindak sebagai penjual chip tersebut.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bireuen. Keduanya akan disangkakan dengan

Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Trending di Hukum