Menu

Mode Gelap
Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

Peristiwa

Seminggu ini Dua Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual di Nagan Raya

badge-check


					Seminggu ini Dua Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual di Nagan Raya Perbesar

 

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Dalam minggu ini Penyidik di Polres Nagan Raya tangani dua kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. dengan status satu berumur dewasa dan satu lagi dibawah umur.

 

 

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK Melalui kasat Reskrim, AKP Machfud, SH, Selasa, (18/5/2021) kepada awak media menerangkan, kasus tersebut terjadi di sebuah desa dalam Kecamatan Kuala dengan korban sebut saja Bunga (17 tahun) ia diduga mengalami kekerasan seksual sejak 2015 lalu oleh ayah tirinya berinisial S (41 tahun).

 

“Terlapor menyuruh korban untuk memijat tubuhnya kemudian terlapor memaksa korban untuk mau melakukan hubungan badan dengan cara melepaskan celana korban lalu melakukan hubungan intim,” terang AKP Machfud, dimana pengakuan korban ia di setubuhi sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Mei 2021.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini terlapor sudah diamankan di rumah tahanan Mapolres Nagan Raya.

 

 

Seorang Pria Lecehkan Pacarnya didekat Kuburan

 

Tak hanya terlapor ayah tiri, Penyidik polres Nagan Raya juga menerima laporan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh PYZ (25 tahun) warga salah satu desa dalam Kecamatan Kuala Pesisir dengan korban pacarnya sendiri sebut saja Mawar (13 tahun).

 

“Awalnya keluarga melihat korban tidak berada di rumah, setelah di lakukan pencarian dan kemudian korban di temukan di tempat yang tidak berpenduduk yaitu di dekat TPU, yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah pelapor,” terang AKP Machfud.

 

Kemudian setelah ditanyakan kepada korban, mengaku ia berada di tempat tersebut bersama dengan tersangka namun tersangka pergi meninggalkan korban sendiri karena melihat warga yang melakukan pencarian terhadap korban.

 

Selanjutnya pada hari senin, 10 mei 2021 sekira pukul 21.00 wib setelah di bujuk oleh ibu korban, ia mengakui bahwa tersangka telah melakukan zina terhadapnya dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Atas kejadian tersebut orang tua merasa keberatan Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya.

 

Kedua tersangka terbukti telah melakukan Tindak Pidana Zina dengan anak dan Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Trending di Peristiwa