• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Peristiwa

17 Mayam Emas Raib Hilang di Larikan Maling di Simelue

by Redaksi
19 Mei 2021
in Peristiwa
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Simeulue – Seorang pelaku kejahatan yang diduga sebagai penadah emas curian di Kabupaten Simeulue berhasil diringkus Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue pada hari Senin, 17 Mei 2021 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue IPTU, Muhammad Rizal, SE., S.H. Rabu (19/5/2021).

Pelaku kejahatan tersebut diduga menjadi penadah emas hasil curian.

RelatedPosts

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

11 Mei 2025
Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

8 Mei 2025
Load More

Tidak hanya itu, tersangka juga tersandung dengan kasus Penganiayaan yang dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2020 yang lalu.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., membenarkan peristiwa tersebut dan telah terjadi pada tahun lalu dan berhasil mengungkap tuntas.

Kasat Reskrim Polres Simeulue IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., menyebutkan bahwa, “Penangkapan pelaku yang diduga penadah emas ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka inisial YG pada tanggal 21 Januari 2020 yang lalu”.

“Selain dilibatkan sebagai tersangka, pelaku diduga merupakan atau melakukan pertolongan kejahatan atau penadahnya dan juga kasus penganiaan,” kata Kasat Reakrim IPTU, M. RIZAL, S.E., S.H.,

Ia menyebut Pelaku Penadah yang ditangkap berinisial (FA) umur 32 tahun (wiraswasta) yang merupakan Warga Desa Kuta Padang Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue, Aceh.

“Tersangka FA itu berhasil kita amankan dirumah adik Kandungnya sekira pukul 03.00 Wib Senin ,17/5/2021 yang berada di Desa Bunga, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue tanpa ada perlawanan yang didampingi Kepala Desa setempat dan langsung kita giring ke Mapolres Simeulue untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tambahnya lagi.

Kepada Petugas tersangaka FA mengaku setelah menerima barang bukti Emas tersebut dari adik kandungnya inisial YG, kemudian telah dijual ke Meulaboh Aceh Barat.

Kita akan terus kembangkan kasus ini, Kata Kasat lagi, ‘Kita akan kejar bandarnya keakar-akarnya itu.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan kejahatan (penadah) dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara, dan dalam perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) dengan ancaman penjara 2 tahun delapan bula KUHP pidana,” tutup Kasat. (Rilis/GM).

Tags: #peristiwa

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Sengketa Tanah Antara Warga dan PT Fajar Baizury, DPRK Nagan Raya Adakan RDP

Sengketa Tanah Antara Warga dan PT Fajar Baizury, DPRK Nagan Raya Adakan RDP

5 Maret 2021
Warga Sango Alami Musibah Kebakaran, Bupati Aceh Jaya Bantu Antar Bantuan

Warga Sango Alami Musibah Kebakaran, Bupati Aceh Jaya Bantu Antar Bantuan

11 November 2020

Sofyan Seri Dilantik Menjadi Anggota DPRK PAW Menggantikan Murhaban untuk Sisa Jabatan Tahun 2019-2024

5 Januari 2022

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue