Menu

Mode Gelap
M.Khaisar Petani Muda Aceh Terima Penghargaan Pada Hari Bhayangkara ke -80, Dorong Regenerasi Petani dan Produksi Jagung Nasional RSUD SIM Sampaikan Klarifikasi Informasi Pembayaran Tunjangan bagi ASN Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim Bupati TRK Hadiri Pelantikan Rektor Baru UTU, Dorong Penguatan Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan Semangat Baru untuk Pengabdian, Sebanyak 20 Personel Batalyon C Pelopor Brimob Polda Aceh Naik Pangkat Pernah Pimpin Disdik Nagan Raya, Kini Irwan Dapat Amanah Jadi Kadisdikbud Aceh Barat 

Hukum

Puji Hartini: Perusahaan Patuhi Maklumat Kapolri dan Forkompimda

badge-check


					Puji Hartini: Perusahaan Patuhi Maklumat Kapolri dan Forkompimda Perbesar

NT, Suka Makmue-Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Puji Hartini, ST.,MM mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Nagan Raya untuk mematuhi maklumat Kapolri serta imbauan Forkopimda Aceh.

Hal itu disampaikan menyusul terbongkarnya 7 TKA asal China secara diam diam masuk ke PLTU 3-4 di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, Aceh, selasa, (31/3/2020) kemarin.

“Jangankan Warga Negara Asing (WNA), orang dari daerah lain saja seharusnya tidak boleh masuk dulu ke Nagan Raya untuk menghindari semakin meluasnya pandemi Covid-19,” kata Puji Hartini kepada awak media, Rabu, (1/4/2020).

Ia menambahkan, Pemerintah harus menindak tegas dan mengawasi WNA masuk ke Nagan Raya.

Puji juga Menegaskan, perusahaan yang ada di Nagan Raya untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. “Kita tegaskan kepada perusahaan yang ada di Nagan Raya untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah khususnya yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing,” tutup Puji Hartini, politisi perempuan asal partai lokal Sira itu.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Polres Nagan Raya Adakan Jalan Santai dan Senam Bersama, Sediakan 170 Doorprize

10 Juni 2026 - 14:43 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum