Menu

Mode Gelap
Breaking News: Akhirnya Sah Diva Samudra Putra Jabat Sekda Aceh Selatan  Breaking news: Terkini Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan di Nagan Raya Tak Bisa Dilewati  Sempat Viral Media Bayi Bocor Jantung, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya Berkunjung dan Salurkan Bantuan Bupati Nagan Raya Harap DPR Gampong Kompak untuk Bangun Desa dengan Keuchik PUPR Aceh Barat Tingkatkan kualitas Ruas Jalan Paya Baro- Pasi Janeng Ratusan Lansia di Nagan Raya Senyum Bahagia Ikut Wisuda Progam Sidaya

Hukum

Warga Keluhkan Pencemaran Lingkungan, Ini Temuan Dewan Saat Sidak PT Raja Marga

badge-check


					Warga Keluhkan Pencemaran Lingkungan, Ini Temuan Dewan Saat Sidak PT Raja Marga Perbesar

 

NT, Suka Makmue-Warga Desa Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur dan sekitarnya selama ini mengeluhkan bau limbah, mengalirnya air limbah ke sungai serta bertebaran debu pembangkaran bekas janjangan kosong milik PT Raja Marga yang bergerak di bidang pengolahan pabrik kelapa sawit.

Tak tahan akan hal itu, Warga melaporkannya ke DPRK Nagan Raya, Aceh untuk membantu warga agar perusahaan menjalankan usahanya sesuai dengan Undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (LH).

“Benar apa yang menjadi keluhan masyarakat selama ini, kita melihat pengelolaan limbah PT Raja Marga sangat amburadul, antara kolam satu dan kolam lainnya, bahkan dikolam terakhir belum stheril (kotor dan tidak ada kehidupan apa apa) kita lihat,” terang Zulkarnain, Ketua komisi C DPRK Nagan Raya, saat di wawancarai awak media, Jumat, (3/4/2020) di sela sela kegiatan peninjauan langsung di lapangan.

Seyogyanya setiap limbah terakhir pabrik harus bisa hidup ikan atau tanaman lainnya untuk membuktikan bahwa limbah pada kolam terakhir sudah tidak berbahaya bagi lingkungan sekitar perusahaan.

Tak hannya itu, Selama ini warga juga mengeluhkan pencemaran udara karena adanya pembakaran janjangan kosong buah sawit/serabut sehingga abunya berterbangan di permukiman warga yang berjarak tak jauh dari lokasi perusahaan.

“Kita sudah memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk memperbaiki beberapa temuan kita dilapangan, begitu juga perihal komitmen antara perusahaan dan warga kita minta perusahaan tidak mengingkarinya. Kita nanti akan minta dokumen dokumen penyaluran CSR mereka,” tambah Zulkarnain yang turut didampingi sekretaris komisi C, Sarimin, anggota Sulaiman TA, Saiful Bahri dan ketua fraksi Golkar-Sira, Raja Sayang.

Mill Manager PT Raja Marga, Suwanto Sisworo saat dimintai konfirmasinya terkait permasalahan itu mengaku akan melakukan follow up temuan temuan wakil rakyat tersebut.

“Terima kasih atas masukan dewan, kita akan fullow up apa yang telah disampakan yang belum sempurna, masalah debu yang masih berterbangan ke rumah warga nanti kita cek sekali lagi apa yang menjadi kedalanya,” terang Suwanto.

Turut hadir dalam tinjauan lapangan para dewan itu, Camat Darul Makmur Tawaruddin, S.Sos, Para Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya, Keuchik Desa Alue Rambot beserta para tokoh desa.(Arif)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Trending di Hukum