Menu

Mode Gelap
Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

Hukum

Warga Keluhkan Pencemaran Lingkungan, Ini Temuan Dewan Saat Sidak PT Raja Marga

badge-check


					Warga Keluhkan Pencemaran Lingkungan, Ini Temuan Dewan Saat Sidak PT Raja Marga Perbesar

 

NT, Suka Makmue-Warga Desa Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur dan sekitarnya selama ini mengeluhkan bau limbah, mengalirnya air limbah ke sungai serta bertebaran debu pembangkaran bekas janjangan kosong milik PT Raja Marga yang bergerak di bidang pengolahan pabrik kelapa sawit.

Tak tahan akan hal itu, Warga melaporkannya ke DPRK Nagan Raya, Aceh untuk membantu warga agar perusahaan menjalankan usahanya sesuai dengan Undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (LH).

“Benar apa yang menjadi keluhan masyarakat selama ini, kita melihat pengelolaan limbah PT Raja Marga sangat amburadul, antara kolam satu dan kolam lainnya, bahkan dikolam terakhir belum stheril (kotor dan tidak ada kehidupan apa apa) kita lihat,” terang Zulkarnain, Ketua komisi C DPRK Nagan Raya, saat di wawancarai awak media, Jumat, (3/4/2020) di sela sela kegiatan peninjauan langsung di lapangan.

Seyogyanya setiap limbah terakhir pabrik harus bisa hidup ikan atau tanaman lainnya untuk membuktikan bahwa limbah pada kolam terakhir sudah tidak berbahaya bagi lingkungan sekitar perusahaan.

Tak hannya itu, Selama ini warga juga mengeluhkan pencemaran udara karena adanya pembakaran janjangan kosong buah sawit/serabut sehingga abunya berterbangan di permukiman warga yang berjarak tak jauh dari lokasi perusahaan.

“Kita sudah memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk memperbaiki beberapa temuan kita dilapangan, begitu juga perihal komitmen antara perusahaan dan warga kita minta perusahaan tidak mengingkarinya. Kita nanti akan minta dokumen dokumen penyaluran CSR mereka,” tambah Zulkarnain yang turut didampingi sekretaris komisi C, Sarimin, anggota Sulaiman TA, Saiful Bahri dan ketua fraksi Golkar-Sira, Raja Sayang.

Mill Manager PT Raja Marga, Suwanto Sisworo saat dimintai konfirmasinya terkait permasalahan itu mengaku akan melakukan follow up temuan temuan wakil rakyat tersebut.

“Terima kasih atas masukan dewan, kita akan fullow up apa yang telah disampakan yang belum sempurna, masalah debu yang masih berterbangan ke rumah warga nanti kita cek sekali lagi apa yang menjadi kedalanya,” terang Suwanto.

Turut hadir dalam tinjauan lapangan para dewan itu, Camat Darul Makmur Tawaruddin, S.Sos, Para Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya, Keuchik Desa Alue Rambot beserta para tokoh desa.(Arif)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Trending di Daerah