Menu

Mode Gelap
IAD Abdya Rayakan Hari Kartini Lewat Lomba Fashion Show Berkebaya Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan  Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Peusijuk 58 Calon Jamaah Haji, Pimpinan: Bentuk Pendampingan Spiritual Nasabah Yayasan Ipelmasat Seunagan Timur Menang di PTUN Banda Aceh, Camat Apresiasi  Tim SATA Lawyer Ketum IPELMASAT Apresiasi Putusan PTUN Banda Aceh soal Sengketa Tanah Asrama Mahasiswa Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

Hukum

Terkait Pilchiksung, Kadis DPMGP4 Nagan Raya: Tuha Peut dan Aparatur Gampong Tidak Boleh Jabat P2K

badge-check


					Terkait Pilchiksung, Kadis DPMGP4 Nagan Raya: Tuha Peut dan Aparatur Gampong Tidak Boleh Jabat P2K Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-

Dalam rangka menyukseskan kegiatan Pemilihan Keuchik Secara langsung (Pilchiksung) serentak tahap pertama di Nagan Raya 09 Desember mendatang, DPMGP4 terus melakukan rapat koordinasi pemantapan kegiatan tersebut bersama lintas sektor terkait.

 

Seperti yang dilakukan hari ini, Rabu, (04/08/2021) DPMGP4 Nagan Raya mengadakan rapat dengan para Camat, Sekretaris Camat untuk membahas mekanisme penyelenggara, hingga waktu pelaksanaan Pilchiksung.

 

Kepala DPMGP4, Rahmatullah, S.STP kepada awak media menjelaskan, pihaknya kini terus melakukan kegiatan pemantapan untuk menyukseskan acara Pilchiksung Desember mendatang.

 

“Kita rapat dengan camat, sekcam pemantapan Pilchiksung Desember 2021 mendatang, terkait Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) tidak bisa dari unsur Tuha Peut karena Tuha peut yang membentuk P2K terang Rahmatullah yang menurutnya Tuha Peut bagian dari panitia pengawas tingkat kecamatan.

 

 

Tak hanya Tuha Peut, untuk menjabat P2K juga tidak dibenarkan dijabat oleh aparatur Gampong, P2K bersifat independen untuk memaksimalkan tugas pokok dan fungsi kesempatan jabatan P2K diberikan kesempatan kepada masyarakat dan tokoh masyarakat yang berkompeten membantu menyukseskan kegiatan tersebut.

Masih menurut Rahmatullah, teknis pelaksanaan Pilchiksung sudah jelas di atur dalam Peraturan Bupati Nagan Raya nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di kabupaten Nagan Raya. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Mualem Apresiasi Mendagri Tito Karnavian Terkait Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh

14 April 2026 - 20:36 WIB

SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal

14 April 2026 - 19:57 WIB

Trending di Daerah