Menu

Mode Gelap
ForBINA Dorong Solusi Win-Win Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI Terkait Perintah Naikkan Harga TBS PT SPS Tak Indahkan Penegasan Bupati, PT Socfindo dan Kallista Alam Tak Beli TBS Masyarakat Dianggap Suara Masyarakat Beutong Ateuh Diabaikan, Mahasiswa Minta Dibuka Forum Dengar Pendapat  Pasutri Aceh Selatan, Hampir Satu Dekade Tinggal di Rumah Tak Layak Huni Dengan Keterbatasan Ekonomi Pertegas Harga TBS Wajib Naik, Bupati Nagan Raya Minta Awak Media Kawal PKS Nakal

Hukum

Kadis DPMGP4 Nagan Raya: Masa Jabatan Keuchik Berpedoman Pada UUPA 

badge-check


					Kadis DPMGP4 Nagan Raya: Masa Jabatan Keuchik Berpedoman Pada UUPA  Perbesar

 

Narasiterkini.com Suka makmue-
Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Gampong pengendalian penduduk dan pemberdayaan perempuan kabupaten Nagan Raya (DPMGP4) Rahmatullah,S.Stp,.M.Si di dampingi Kabid pemberdayaan mukim dan Gampong Said Mudhar menegaskan, terkait masa jabatan Keuchik Gampong berpedoman pada Undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh pasal 115 ayat (3) disebutkan: Gampong di pimpin oleh Keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya.

Selanjutnya Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Keuchik di Aceh pada pasal 2 ayat (1) disebut kan Keuchik mempunyai masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan ayat (2) disebutkan: dalam hal masa jabatan Keuchik telah berakhir, maka yang bersangkutan dapat mencalonkan kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

“Sepanjang ada di atur dalam Undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh tetap berpedoman pada UUPA, Kecuali tidak di atur dalam UUPA baru berpedoman pada regulasi lainnya,” ujar Rahmatullah, Jumat, (06/8/2021) kemarin.

Terkait Tuha peut berhenti kalau mencalonkan diri pada Pilchiksung sudah di atur pada Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan permusyawaratan desa pasal 19 ayat (2) disebut kan anggota Badan permusyawaratan desa di berhentikan apabila ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Diperkuat kembali dalam peraturan Bupati Nagan Raya nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di kabupaten Nagan Raya pasal 25 ayat (4) disebutkan: anggota Tuha peut yang mencalonkan diri dan ditetapkan menjadi calon Keuchik diberhentikan dari jabatannya dengan keputusan Bupati.

“Tidak mungkin kami serta merta mengeluarkan persyaratan calon Keuchik Gampong kalau tidak ada di atur dalam peraturan perundang undangan,” tambahnya.

Penyelenggaraan Pilchiksung di kabupaten Nagan Raya teknis pelaksanaannya berpedoman pada peraturan Bupati Nagan Raya nomor 16 tahun 2006 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di kabupaten Nagan Raya.

Tahapan pilchiksung sudah di atur dalam keputusan Bupati Nagan Raya nomor 141/214/kpts/2021 tentang penetapan jadwal, program dan tahapan penyelenggaraan pemilihan Keuchik langsung di kabupaten Nagan Raya tahun 2021-2022. (Saiful)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Terungkap PT Alam Cempaka Wangi Kantongi Rekomendasi dari Pemkab Nagan Raya untuk Keruk Kekayaan Alam di Beutong Ateuh 

19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Trending di Ekonomi