• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Kadis DPMGP4 Nagan Raya: Masa Jabatan Keuchik Berpedoman Pada UUPA 

by Redaksi
18 September 2021
in Hukum, Politik
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com Suka makmue-
Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Gampong pengendalian penduduk dan pemberdayaan perempuan kabupaten Nagan Raya (DPMGP4) Rahmatullah,S.Stp,.M.Si di dampingi Kabid pemberdayaan mukim dan Gampong Said Mudhar menegaskan, terkait masa jabatan Keuchik Gampong berpedoman pada Undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh pasal 115 ayat (3) disebutkan: Gampong di pimpin oleh Keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya.

RelatedPosts

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

14 Agustus 2025
Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

10 Agustus 2025
Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

8 Agustus 2025
Load More

Selanjutnya Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Keuchik di Aceh pada pasal 2 ayat (1) disebut kan Keuchik mempunyai masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan ayat (2) disebutkan: dalam hal masa jabatan Keuchik telah berakhir, maka yang bersangkutan dapat mencalonkan kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

“Sepanjang ada di atur dalam Undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh tetap berpedoman pada UUPA, Kecuali tidak di atur dalam UUPA baru berpedoman pada regulasi lainnya,” ujar Rahmatullah, Jumat, (06/8/2021) kemarin.

Terkait Tuha peut berhenti kalau mencalonkan diri pada Pilchiksung sudah di atur pada Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan permusyawaratan desa pasal 19 ayat (2) disebut kan anggota Badan permusyawaratan desa di berhentikan apabila ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Diperkuat kembali dalam peraturan Bupati Nagan Raya nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di kabupaten Nagan Raya pasal 25 ayat (4) disebutkan: anggota Tuha peut yang mencalonkan diri dan ditetapkan menjadi calon Keuchik diberhentikan dari jabatannya dengan keputusan Bupati.

“Tidak mungkin kami serta merta mengeluarkan persyaratan calon Keuchik Gampong kalau tidak ada di atur dalam peraturan perundang undangan,” tambahnya.

Penyelenggaraan Pilchiksung di kabupaten Nagan Raya teknis pelaksanaannya berpedoman pada peraturan Bupati Nagan Raya nomor 16 tahun 2006 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di kabupaten Nagan Raya.

Tahapan pilchiksung sudah di atur dalam keputusan Bupati Nagan Raya nomor 141/214/kpts/2021 tentang penetapan jadwal, program dan tahapan penyelenggaraan pemilihan Keuchik langsung di kabupaten Nagan Raya tahun 2021-2022. (Saiful)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

MPD Meminta Pentingnya Isu Pendidikan Dalam Debat Calon Kepala Daerah Kabupaten Nagan Raya

MPD Meminta Pentingnya Isu Pendidikan Dalam Debat Calon Kepala Daerah Kabupaten Nagan Raya

5 November 2024
Kunjungi SDN Ujong Fatihah, Pj Bupati Iskandar Berikan Motivasi kepada Siswa dan Guru

Kunjungi SDN Ujong Fatihah, Pj Bupati Iskandar Berikan Motivasi kepada Siswa dan Guru

21 Oktober 2024
Tak Hanya di Aceh, Puji Center Bagi Ratusan Parsel untuk Fakir Miskin dan Dhuafa di Blora

Tak Hanya di Aceh, Puji Center Bagi Ratusan Parsel untuk Fakir Miskin dan Dhuafa di Blora

8 Mei 2021

Most Popular

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa
Daerah

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa

17 Agustus 2025
Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan
Daerah

Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan

17 Agustus 2025
Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya
Daerah

Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya

17 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue