Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Hukum

Diduga Terlibat Kasus Curat, Tiga Pria Terpaksa Berurusan dengan Aparat Penegak Hukum di Nagan Raya

badge-check


					Diduga Terlibat Kasus Curat, Tiga Pria Terpaksa Berurusan dengan Aparat Penegak Hukum di Nagan Raya Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan Tiga pria yang berinisial RI (23), merupakan Warga salah satu Desa di Kabupaten Nagan Raya dan SOP (28) Warga Desa Blang Genang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, KI (26) Warga Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Meurdu, Kabupaten Pidie Jaya. Senin, (16/08/2021)

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH.,SIK melalui Kasatreskrim, AKP Machfud, SH., MM mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, RI dan kedua pelaku lainnya dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke (3) e dan (5) KUHP.

Kata AKP Machfud, penangkapan tersangka RI dibantu oleh masyarakat Desa Simpang Peut yang mana ia hendak melakukan percobaan pencurian pada Rumah milik Sapuan di Desa setempat.

Tersangka RI diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya pada Senin Tanggal 16 Agustus 2021 sekira Pukul 03.35 WIB dini hari.

Setelah diamankan ke Mapolres Nagan Raya dan dilakukan pengembangan, pihaknya mendapatkan keterangan dari pelaku bahwa ia sudah berulang kali melakukan pencurian di Gampong Simpang Peut.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan satu unit Camera merk Canon, satu unit Handphone Merk Xiaomi 4 X, satu unit Laptop, seekor Kambing, dan satu Celengan Masjid Ujung Fatihah.

Selanjutnya, Unit V Opsal Sat Reskrim Polres Nagan Raya setelah melakukan pengembangan kasus pencurian terhadap tersangka RI (23) yang mana menurut pengakuannya, tersangka telah menjual satu unit Camera Merk Fujifilm yang dicuri pelaku di Rumah salah satu Warga Desa Simpang Peut, Kec. Kuala, Kab. Nagan Raya telah dijual kepada KI (26) dan SOP (28) yang berada di Aceh Barat.

Menanggapai pengakuan pelaku RI tersebut, sekira pukul 16.00 Wib Unit V Opsal Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan ke Dua pelaku yang sedang berada di salah satu Warung Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dan mengamankan barang bukti. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Trending di Daerah