Menu

Mode Gelap
Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera Ngopi Berjuta Solusi, Kapolres Nagan Raya Ajak Influencer Ngopi di MJD Kupi untuk Perkuat Sinergi Informasi Positif   Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar

Hukum

Breakingnews: Penyidik Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Korupsi Gedung Mobar ke Jaksa

badge-check


					Breakingnews: Penyidik Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Korupsi Gedung Mobar ke Jaksa Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Penyidik di unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nagan Raya serahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam Perkara tindak pidana korupsi, Kamis, (9/9/2021).

Tersangka dengan inisial LH diduga melakukan tindak pidana tersebut pada pekerjaan Pembangunan Gedung mobil barang di terminal Nagan Raya dengan Nilai Kontrak Rp.1.851.858.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) pada Dinas Perhubungan Kab.Nagan Raya yang Dananya bersumber dari APBK (Otsus) Tahun Anggaran 2017.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.664.818.682,- Dengan BP/27.a/VIII/2021/Reskrim, tanggal 23 Agustus 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dedek Syumartha.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menjelaskan dalam kasus yang sama pihaknya sudah duluan menyerahkan tersangka ke jaksa penuntut umum.

“Sebelumnya dengan kasus yang sama dengan BP/10.b/VI/2021/Reskrim tanggal 16 Juni 2021 telah menyerahkan tersangka (Z) dan barang bukti (Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” ungkap AKP Machfud.

Bersamaan dengan itu, pihaknya turut menyerahkan Barang Bukti berupa, DIPA, KONTRAK, SP2D beserta lampiran, Mc1-Mc5, Back Up Data, Akte pendirian perusahaan, Stempel perusahaan dan Print out rekening perusahaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Trending di Hukum