• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Breakingnews: Penyidik Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Korupsi Gedung Mobar ke Jaksa

by Redaksi
9 September 2021
in Hukum, Peristiwa
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Penyidik di unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nagan Raya serahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam Perkara tindak pidana korupsi, Kamis, (9/9/2021).

RelatedPosts

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP

30 Juli 2025
Seorang Warga Aceh Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

Seorang Warga Aceh Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

29 Juli 2025
Hari Terakhir Operasi Patuh Seulawah, Personel Polres Nagan Raya Tingkatkan Penindakan dan Edukasi

Hari Terakhir Operasi Patuh Seulawah, Personel Polres Nagan Raya Tingkatkan Penindakan dan Edukasi

29 Juli 2025
Load More

Tersangka dengan inisial LH diduga melakukan tindak pidana tersebut pada pekerjaan Pembangunan Gedung mobil barang di terminal Nagan Raya dengan Nilai Kontrak Rp.1.851.858.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) pada Dinas Perhubungan Kab.Nagan Raya yang Dananya bersumber dari APBK (Otsus) Tahun Anggaran 2017.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.664.818.682,- Dengan BP/27.a/VIII/2021/Reskrim, tanggal 23 Agustus 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dedek Syumartha.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menjelaskan dalam kasus yang sama pihaknya sudah duluan menyerahkan tersangka ke jaksa penuntut umum.

“Sebelumnya dengan kasus yang sama dengan BP/10.b/VI/2021/Reskrim tanggal 16 Juni 2021 telah menyerahkan tersangka (Z) dan barang bukti (Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” ungkap AKP Machfud.

Bersamaan dengan itu, pihaknya turut menyerahkan Barang Bukti berupa, DIPA, KONTRAK, SP2D beserta lampiran, Mc1-Mc5, Back Up Data, Akte pendirian perusahaan, Stempel perusahaan dan Print out rekening perusahaan. (*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Manajemen PT Ensem Lestari Jaya Salurkan CSR Sembako untuk Lingkungan Perusahaan

Manajemen PT Ensem Lestari Jaya Salurkan CSR Sembako untuk Lingkungan Perusahaan

17 Oktober 2023
Irmawan Kembali Pimpin PKB Aceh, Kini Sekretaris Dijabat oleh Munawar AR

Irmawan Kembali Pimpin PKB Aceh, Kini Sekretaris Dijabat oleh Munawar AR

10 Januari 2021
Bupati Aceh Selatan Raih Penghargaan dari Kemenkumham RI

Bupati Aceh Selatan Raih Penghargaan dari Kemenkumham RI

24 Februari 2021

Most Popular

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP
Ekonomi

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP

30 Juli 2025
Bertemu Kajati, Ini Harapan Pengurus PWI Aceh
Daerah

Bertemu Kajati, Ini Harapan Pengurus PWI Aceh

29 Juli 2025
Banyak Warga Meminta Jadi Penerima PKH, Korkab Beri Penjelasan Tegas
Sosial

Banyak Warga Meminta Jadi Penerima PKH, Korkab Beri Penjelasan Tegas

29 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue