Narasiterkini.com, Tapaktuan- Publik di Aceh Selatan terus diramaikan dengan isu yang telah menuai Kontroversi terkait penunjukan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan sebagai Plt. Direktur POLTAS menggantikan Dr. Muhammad Yasar yang telah habis masa jabatannya beberapa waktu lalu.
Para Aktivis dan Tokoh termasuk Pengurus Lama Yayasan POLTAS telah menggelar Rapat Pradiskusi dan melahirkan, Forum Peduli Aceh Selatan ( For-PAS ) guna mencari solusi penyelesaian tentang kemelut carut-marutnya YAPOLTAS saat ini.
Rapat tersebut bertempat di salah satu Cafe Tapaktuan dan dihadiri para LSM, Lembaga Pegiat Sosial, Tokoh Masyarakat serta kalangan Jurnalis dari beberapa Media Cetak dan Elektronik, terlihat hadir juga beberapa Akademisi dan para Dosen Yapoltas yang sangat antusias mengikuti jalannya rapat yang digelar secara Luring dan Daring tersebut.
“Para Pendiri Awal YAPOLTAS saat ini merasa tersinggung berat dan menilai penunjukan Plt. Direktur Poltas itu sifatnya tidak Konstitusional karena melanggar etika yang berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku di Republik ini,” ucapnya. Sabtu, (12/02/2022).
Menurut Sukandi, para pendiri juga mengutus langsung utusannya untuk mengikuti Rapat Pradiskusi ini, mereka memberikan banyak saran pendapat sebagai masukan kepada forum sekaligus para Pendiri siap hadir kapanpun diperlukan demi YAPOLTAS yang telah mereka dirikan dengan segenap kemampuan mereka dahulunya sampai-sampai mereka mengutip kata-kata sang Proklamator Bung Karno, “Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai jasa para Pahlawannya”.
Didampingi Teuku Mudasir, Teuku Sukandi membeberkan hasil Rapat Pradiskusi tersebut didapatkan dua Opsi yang menjadi keputusan secara Aklamasi sebagai berikut, Opsi pertama adalah melakukan Diskusi Publik dan Opsi kedua melakukan Aksi Massa atau Demontrasi terkait Polemik penunjukan Plt. Direktur POLTAS tersebut.
“Dari kedua opsi ini sebelum ditindak lanjuti akan terlebih dahulu dikomunikasikan pada pemerintah kabupaten Aceh Selatan baik bupati ataupun Sekda, sehingga opsi yang dikira tepat akan dilaksanakan oleh For-PAS,” terang Teuku Sukandi.
Ia melanjutkan, andai nantinya pemerintah kabupaten Aceh Selatan tidak berkenan memilih diantara dua opsi yang ditawarkan forum maka langkah alternatif harus segera dilakukan pemerintah.
“Jika kedua Opsi ini ditolak, maka langkah yang dapat diterima oleh forum adalah, dimohon kepada Pemkab Aceh Selatan untuk menganulir segera SK Plt dalam waktu yang sesingkat-sesingkatnya atau tiga hari batas maksimumnya,” tegas Sukandi.
Ia melanjutkan jika solusi alternatif tidak dapat di indahkan oleh Pemda dalam waktu yang telah ditentukan maka aksi Demontrasi akan digelar oleh Forum Peduli Aceh Selatan dengan melibatkan Massa dari berbagai Elemen Masyarakat dan hal itu telah disepakati secara Aklamasi oleh Forum.
“Aksi Demontrasi itu akan dilangsungkan dan saya sebagai Korlap sekaligus sebagai Penanggung jawab kegiatan,” tutupnya. (Rils/Hi)
Discussion about this post