Narasiterkini.com, Aceh Jaya – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Mustafa memberikan klarifikasi terkait adanya penangkapan oknum PNS diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan unsur ujaran kebencian atau Sara di media sosial Facebook (menghina ulama), Kamis (27/8/2020)
“Perlu kami perjelaskan jika oknum tersebut bukan PNS lingkup Pemkab Aceh Jaya, PNS tersebut merupakan salah satu pegawai Kementerian Perhubungan di KPLP pelabuhan Calang,” ungkap Sekda saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya.
Sekda menghimbau kepada seluruh internal staf, pegawai negeri, ASN dalam lingkup Pemkab Aceh Jaya dalam rangka berkomunikasi dan memberikan informasi melalui media sosial agar memahami jika ujaran kebencian merupakan bentuk kriminal yang telah di atur dalam UUD ITE.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dipamahami secara menyeluruh terkait penerapan UU tersebut agar disaat menggunakan medsos untuk lebih bijak, sehingga tidak berurusan dengan pihak penegak hukum.
Dirinya juga berharap kepada seluruh masyarakat Aceh Jaya agar tenang dalam menyikapi persoalan agar tidak kembali menimbulkan keresahan masyarakat lainnya.
“Mari kita menghormati bersama segala bentuk proses hukum yang sedang berjalan terhadap salah satu oknum yang diduga telah melakukan tindak pidana ITE dengan unsur ujaran kebencian atau Sara di media sosial Facebook,” ujarnya.(Aswar)
Discussion about this post