Narasiterkini.com, Calang– Diduga pencemaran nama baik, Keuchik Gampong Meutara Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya melaporkan salah seorang warganya ke aparat penegak hukum setempat, Senin (21/9/2020).
Keuchik Gampong Meuntara, Saipul Bahri mengatakan bahwa kasus itu telah ia limpahkan ke pihak berwajib, karena kasus (menghina dirinya dengan kata kata tak pantas) membuat ia malu dan Instansi Pemerintah Aceh Jaya khususnya Inspektorat.
“Kasus ini sudah tidak bisa di biarkan lagi karena kasus pribadi membuat resah satu Kampung, dan sudah membuat anarkis dengan cara mengecat dinding tempat umum di kampung, gara-gara dia satu orang buruk yang lain satu kampung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saipul menjelaskan setelah dirinya pelajari bersama dengan aparat gampong, kasus itu lebih baik dilimpahkan ke pihak berwajib, agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolsek Jaya Ipda Haydi, SH mengungkapkan dirinya telah menerima laporan kasus pencemaran nama baik tersebut.
“Setelah kita terima berkas perkara dari keuchik, langsung kita pelajari lanjut kepenyelidikan, karena kasus itu sudah membuat penghinaan terhadap keuchik dan Instansi Pemerintahan, khususnya Inspektorat,” ungkap Haydi. (Aswar)
Discussion about this post