Narasiterkini.com, Blangpidie – Cinta tanah air adalah mencintai bangsa sendiri, yakni munculnya perasaan mencintai oleh warga negara untuk negaranya dengan sedia mengabdi, berkorban, memelihara persatuan dan kesatuan, melindungi tanah airnya dari segala ancaman, gangguan dan tantangan yang dihadapi oleh negaranya.
Dalam definisi lain, cinta tanah air adalah munculnya rasa kebanggaan, rasa kecintaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati, rasa kesetiaan dan kepatuhan yang dimiliki oleh setiap warga negara terhadap negaranya atau tanah airnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut Satgas TMMD ke 109 Kodim 0110 Abdya memberikan penyuluhan Bela Negara kepada generasi bangsa Indonesia di Madrasah Aliyah Negeri Blang Pidie desa Meudang Ara Kacamatan Blangpidie, Rabu (30/9/2020).
Dalam kesempatan itu, peserta kegiatan diberikan pemahaman tentang pentingnya rasa cinta kepada tanah air dan bangsa serta jiwa korsa dalam menjaga keutuhan bangsa, hal tersebut dapat terwujud dengan cara membentuk karakteristik setiap warga negara.
Menurut Tajudin, pemateri kegiatan itu menegaskan pentingnya pendidikan Bela Negara bukan hanya dari kalangan TNI – Polri semata, namun setiap warga negara Indonesia di haruskan memiliki cinta kepada tanah air dan bangsa sesuai dengan yang tercantum dalam butir-butir Pancasila dan UUD 1945.
” Setiap warga negara Indonesia dituntut untuk memahami nilai-nilai yang terkandung butir-butir Pancasila dan dapat di aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat”, ucapnya.
Bela Negara adalah salah satu alat untuk mempererat dan memperkokoh kecintaan terhadap satu negara, terutama negara Indonesia. Bela negara sangatlah penting untuk ditanamkan dalam diri dan jiwa setiap warga negara Indonesia. Apalagi bagi para generasi muda yang memiliki banyak kesempatan dan waktu untuk mewujudkan Negara Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.
Oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan yaitu mempelajari dan menghayati ilmu pengetahuan tentang hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 3 yang berisi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan negara.
“Termasuk bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga negara yang patuh pada hukum,” tutupnya. (Taufik)
Discussion about this post