Menu

Mode Gelap
Ketua Apkasindo Perjuangan: PKS Jangan Permainkan Harga TBS Jika Tidak Ingin Kami Laporkan ke Pusat  TRK: Saya Ingin Realisasikan Janji Nagan Bagaikan Brunai, Jika Kehadiran Investasi Ditolak Maka Bukan Saya Ingkar Janji  Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut Dari 11 Kecamatan Polres Nagan Raya Adakan Jalan Santai dan Senam Bersama, Sediakan 170 Doorprize Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton Ikatan Keluarga Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polres Nagan Raya 

Hukum

Polda Ungkap Jaringan Peredaran Sabu 60kg di Aceh

badge-check


					Polda Ungkap Jaringan Peredaran Sabu 60kg di Aceh Perbesar

Narasiterkini.com, Banda Aceh-Polda Aceh, Rabu (7/10) pagi sekira pukul 09.00 WIB hingga selesai menggelar konferensi pers pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 60 kg hasil kerjasama Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Kanwil Bea Cukai Aceh.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil dan dihadiri Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Raden Purwadi, SH, Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi, ST., M. Sc., Ph. D. serta personel Bea Cukai Aceh, sejumlah Pejabat Utama, Perwira, dan personel Ditresnarkoba Polda Aceh lainnya.

Kapolda Aceh dalam kegiatan itu diantaranya menyampaikan pengungkapan jaringan peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 60 kg itu berhasil diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh yang bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh di dua TKP masing-masing di Aceh Utara dan Aceh Timur.

Selain itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM, JU, dan SM. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia, sebut Kapolda.

Dikatakan Kapolda, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan terberat pidana mati. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Trending di Hukum