Menu

Mode Gelap
Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

Hukum

Geuchik Diduga Berjamaah Terlibat Korupsi DD, Format Pertanyakan Peran Pendamping Desa

badge-check


					Geuchik Diduga Berjamaah Terlibat Korupsi DD, Format Pertanyakan Peran Pendamping Desa Perbesar

 

 

Narasiterkini.com, Meulaboh-

Berdasar laporan masyarakat yang kami konfirmasi langsung ke lokasi, ada sejumlah kepala desa melakukan korupsi dana desa. Kerugian uang negara mencapai Rp 15 miliar lebih, Begitu sebut Humas Forum Masyarakat Aceh Barat (Format), Teuku Edi kepada media Narasiterkini.com, Rabu, (20/1/2021).

 

Kejadian itu di Aceh Barat sudah sejak 2017 lalu, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari beberapa kasus itu segenap pengurus FORMAT mendukung penuh pihak Pemda dan pihak berwajib Aceh Barat dalam penyelesaian kasus tersebut yang merugikan negara hingga 15 Miliar, hal itu sesuai dengan pernyataan Bupati Aceh Barat, Ramli, SE saat temu pers beberapa hari lalu.

 

 

“Apasih peranan pendaping desa sihingga terjadi kerugian negara mencapai 15 M mengapa hal tersebut terjadi hingga dengan jumlah dana desa yang sangat besar, lalu kemana pendamping desa,” tanya Teuku Edi.

 

“Kasus ini harus benar-benar diselesaikan dan harus tuntas, karena ini sangat merugikan Masyarakat Aceh Barat. Kami segenap keluarga Forum Masyarakat Aceh Barat sangat kecawa dan menyesali perbuatan kepala desa (Keucik) yang seharusnya sebagai tangan kanan warganya bukan sebagai penguasa yang harus menggelisahkan Masyarakat. Harapan kedepannya pendamping desa benar-benar mengawasi dari setiap agenda maupun kinerja geuchik,” tutup Teuku Edi. (Gus Mariadi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

TRK: Saya Ingin Realisasikan Janji Nagan Bagaikan Brunai, Jika Kehadiran Investasi Ditolak Maka Bukan Saya Ingkar Janji 

10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum