Menu

Mode Gelap
Dari Shalawat hingga Semangat Kebangsaan, Brimob Batalyon C Gelar Maulid Bersama Ribuan Warga Kini Hadir Bengkel SR Auto Service Darul Makmur dengan Peralatan Kerja Serba Canggih PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

Hukum

Geuchik Diduga Berjamaah Terlibat Korupsi DD, Format Pertanyakan Peran Pendamping Desa

badge-check


					Geuchik Diduga Berjamaah Terlibat Korupsi DD, Format Pertanyakan Peran Pendamping Desa Perbesar

 

 

Narasiterkini.com, Meulaboh-

Berdasar laporan masyarakat yang kami konfirmasi langsung ke lokasi, ada sejumlah kepala desa melakukan korupsi dana desa. Kerugian uang negara mencapai Rp 15 miliar lebih, Begitu sebut Humas Forum Masyarakat Aceh Barat (Format), Teuku Edi kepada media Narasiterkini.com, Rabu, (20/1/2021).

 

Kejadian itu di Aceh Barat sudah sejak 2017 lalu, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari beberapa kasus itu segenap pengurus FORMAT mendukung penuh pihak Pemda dan pihak berwajib Aceh Barat dalam penyelesaian kasus tersebut yang merugikan negara hingga 15 Miliar, hal itu sesuai dengan pernyataan Bupati Aceh Barat, Ramli, SE saat temu pers beberapa hari lalu.

 

 

“Apasih peranan pendaping desa sihingga terjadi kerugian negara mencapai 15 M mengapa hal tersebut terjadi hingga dengan jumlah dana desa yang sangat besar, lalu kemana pendamping desa,” tanya Teuku Edi.

 

“Kasus ini harus benar-benar diselesaikan dan harus tuntas, karena ini sangat merugikan Masyarakat Aceh Barat. Kami segenap keluarga Forum Masyarakat Aceh Barat sangat kecawa dan menyesali perbuatan kepala desa (Keucik) yang seharusnya sebagai tangan kanan warganya bukan sebagai penguasa yang harus menggelisahkan Masyarakat. Harapan kedepannya pendamping desa benar-benar mengawasi dari setiap agenda maupun kinerja geuchik,” tutup Teuku Edi. (Gus Mariadi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

27 Juni 2026 - 15:08 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum