Menu

Mode Gelap
Putri Kadisparpora Nagan Raya Ukir Prestasi, Raih Emas O2SN Aceh 2026 Presiden Mahasiswa STAIN TDM: Kedepankan Dialog, Jangan Sampai Kritik Publik Diduga Dibalas dengan Gugatan dan Laporan Pidana ‎ Ketua DPM FISIP UTU Soroti Gugatan PT SCY terhadap Masyarakat dan Aktivis: Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam Asisten II Buka Evaluasi Qanun, Pemkab Nagan Raya Dorong Regulasi Berkeadilan dan Berperspektif HAM Tim PKM STIKes Medika Seramoe Barat Laksanakan Pendampingan Psikososial Berbasis Permainan bagi Anak Pascabencana  Bupati TRK Terima Kunjungan Tim Peneliti Tohoku University Jepang

Hukum

LBH AKA: Dukungan Moral Berbagai Pihak, Alhamdulillah Kini Polisi Membebaskan RFR

badge-check


					LBH AKA: Dukungan Moral Berbagai Pihak, Alhamdulillah Kini Polisi Membebaskan RFR Perbesar

 

Narasiterkini.com, Meulaboh – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA), Hamdani Mustika mengucap syukur atas telah dibebaskan saudara RFR (25) pria pembuat senjata api (Senpi) yang ditangkap pihak Kepolisian Polres Aceh Jaya beberapa hari lalu.

 

“Alhamdulillah saudara RFR telah di bebaskan berkat dukungan moral dari berbagai pihak, LSM dan atau Organisasi, hal ini terbukti sudut pandang kita semua sama bahwa sdr riski perlu di bina bukan “dimatikan karya atau bakatnya,” ungkap Hamdani Mustika, Direktur YLBH AKA Aceh, Rabu malam (24/2/2021) di Kota Meulaboh, Aceh Barat.

 

Kata Hamdani, Kami selaku kuasa hukum saudara RFR mengucapkan terimakasih kepada Pihak Polres Aceh Jaya yang telah mengambil sikap yang tepat dan bijaksana, kemudian kami juga sangat berterima kasih kepada anggota DPRA Dapil 10, Bapak Azhar Abdurrahman yang telah menjadi penjamin untuk klien Kita, ini membuktikan bahwa peran DPRA yang sesungguhnya sebagai representasi wakil rakyat.

 

Selanjutnya kami dari YLBH AKA sangat berterima kasih kepada seluruh pihak, organisasi, Lembaga atau LSM yang telah memberikan dukungan moral kepada klien kita.

 

 

Sementara, Wakapolres Aceh Jaya, Kompol Rizal Antoni kepada awak media mengatakan, pembebasan tersangka dilakukan setelah melakukan penyelidikan mendalam dari Intelijen Polres Aceh Jaya bahwa saudara RFR ( 25) tidak terlibat dengan kriminal.

 

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, berdasarkan keterangan dari saksi – saksi bahwa RFR tidak pernah terlibat dengan kriminal kelompok bersenjata (KKB)

 

“Dari hasil penyelidikan bahwa RFR tidak pernah terlibat dalam pembunuhan dan kelompok KKB, dan juga tidak pernah melakukan pembunuhan orang lain dengan senjata itu”. Imbuh Waka Rizal

 

Selain itu, RFR membuat senjata hanya untuk belajar dari internet, tidak ada tujuan untuk membunuh orang lain dan mengancam orang, ini murni hanya untuk belajar di YouTube.

 

“Dari hasil investigasi RFR tidak pernah terlibat dimana pun terkait senpi yang di buat, itu murni untuk dia belajar dan dia sandingkan dengan yang di internet”.

 

Maka mulai hari ini,kita serahkan RFR (25) kepada tokoh masyarakat Aceh Jaya, yang diwakili oleh Ir. Azhar Abdurrahman di Polres Aceh Jaya. Rabu (24/02/2021) pungkas Rizal

 

Lebih lanjut, RFR sudah menyesali perbuatannya, yang dia buat itu melanggar hukum, walaupun dia tidak pernah ada niat untuk memisahkan diri dari NKRI dan kelompok KKB.

 

“Kita berharap supaya RFR dapat di bina dan jangan terulang lagi perbuatan yang melanggar hukum”. Tutup Waka Polres Aceh Jaya, Kompol Rizal Antoni. (Aswar)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum