Menu

Mode Gelap
Mantan Komisioner KIP Nagan Raya Dukung Penunjukan Komisaris Utama PT Pema Global Energi Dayah Abu Muda Habib Seumayam di Kuala Baroe diresmikan, Ini Harapan Bupati TRK Perkuat Adipura PUPR Aceh Barat Serahkan Kontainer ke DLH Dituding Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah, Pihak PT FBB Beri Klarifikasi Tak Kenal Libur, Bupati TRK Pastikan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Bencana Sambut Kemenangan Penuh Kebahagiaan, Ribuan Masyarakat Nagan Raya Padati Jalan Pawai Akbar

Hukum

Dituduh Serobot Lahan PT MPG, PN Suka Makmue Putuskan Baharuddin Lepas 

badge-check


					Dituduh Serobot Lahan PT MPG, PN Suka Makmue Putuskan Baharuddin Lepas  Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue memutuskan perkara tindakan penyerobotan tanah PT. Meulaboh Power Generation (MPG) dengan menjatuhkan putusan lepas kepada Terdakwa Baharuddin bin alm. Buyung Leman. Dalam putusan akhir  yang dibacakan yang dibacakan pada hari Jumat, 26 Maret 2021 kemarin.

 

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue menyatakan Terdakwa Baharuddin bin alm. Buyung Leman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tetapi perbuatan tersebut bukan perkara tindak pidana.

 

Koordinator tim kuasa hukum Baharuddin, Syahminan Zakaria, S.HI., M.H. dari kantor Hukum SP Law Office mengapresiasi terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ngatemin, S.H., M.H, Bambang Hadiyanto, S.H dan Feriyanto S.H. yang telah memutuskan perkara ini secara berkeadilan sehingga dari putusan ini dapat diambil kesimpulan jika Baharuddin juga mempunyai hak atas lahan tersebut.

 

Perkara ini berawal dari masuknya lahan yang selama ini digarap oleh Baharuddin kedalam lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PLTA 3-4 PT Meulaboh Power Generation (MPG).

 

“Lahan tersebut telah dimiliki, dikuasai dan digarap Baharuddin jauh sebelum PT. Meulaboh Power Generation memiliki alas hak HGB yang dulunya ditanami pohon karet dan sekarang sudah ditanami sawit semenjak tahun 1965 secara turun-temurun dari orangtuanya,” terang kuasa hukum Baharuddin. sedangkan PT. Meulaboh Power Generation baru mendapat Hak Guna Bangunan pada tahun 2018.

 

Bahkan pohon sawit yang sudah ditanam oleh Terdakwa Baharuddin Bin Alm. Buyung Leman di lahan tersebut telah ditebang dan sekarang dalam penguasaan PT. Meulaboh Power Generation, padahal pohon sawit tersebut sudah ditanami sebelum adanya HGB. Hal tersebut membuktikan bahwa lebih dulu Baharuddin memiliki alas hak tanah dan penguasan fisik lahan dari pada PT. Meulaboh Power Generation;

Bahwa selama Baharuddin memiliki, menguasai dan menggarap lahan tersebut sama sekali tidak ada sengketa dengan pemilik tanah yang tanahnya berbatas dengan lahan milik Baharuddin.

 

Munculnya tuduhan penyerobotan ini ketika Baharuddin menghadang alat berat berupa beco milik PT. MPG  yang menggusur tanaman sawit miliknya hingga saat ini tak lagi berbekas namun ironisnya justru Baharuddin yang didakwakan melakukan tindakan penyerobotan dan perusakan lahan HGB PT. MPG.

 

Tim kuasa hukum yang menangani perkara ini berasal dari kantor hukum “SYAHMINAN & PARTNERS” yang terdiri dari Syahminan Zakaria, S.HI.,M.H, Riki Yuniagara, S.HI.,M.H, Muttaqin Asyura, S.H.,M.H, Ayyub Sabar, S.Sy, Baihaqki, S.HI, Farizah, S.H, M. Fahmi, S.H. dan Yulizar, S.H.

 

Sementara Humas PT MPG, Rian saat media ini mencoba konfirmasi tidak menjawab panggilan telepon seluler. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jalan Rusak di Banda Aceh Tak Kunjung Diperbaiki, Ancaman Pidana Mengintai Pejabat

28 Februari 2026 - 11:18 WIB

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 42 Gram Sabu Disita

25 Februari 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Nagan Raya Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Pengguna Knalpot Brong dan Balapan Liar di Bulan Ramadhan 1447 H

23 Februari 2026 - 18:15 WIB

Hindari Tambang Emas Ilegal, DPRK Nagan Raya Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan WPR ke Pusat

14 Februari 2026 - 10:59 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Dugaan Judi Online di Darul Makmur

11 Februari 2026 - 12:30 WIB

Trending di Hukum