Menu

Mode Gelap
Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Menuju Pukesmas Samatiga Pulang Kampung, Masyarakat Aceh Selatan Ramaikan Tabligh Akbar Tgk Habibie Nawawi Bupati Aceh Selatan: Pengurus BMK Bukan Sekadar Fungsi Administratif, Melainkan Amanah Moral dan Keagamaan Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Draft Perbup CMS Non Tunai Desa Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026

Hukum

Kapolres Aceh Jaya Bekuk Tersangka Pidana Pencurian Mesin Bot

badge-check


					Kapolres Aceh Jaya Bekuk Tersangka Pidana Pencurian Mesin Bot Perbesar

Narasiterkini.com,Calang- Kapolres Aceh Jaya kembali berhasil membekuk tersangka tindak pidana pencurian mesin Bot Stempel milik nelayan Panton Makmur Kecamatan Krung Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Senin, (05/04/2021)

Waka Polres Aceh Jaya, Kompol. Rizal Antoni melalui Kasat Reskrim Kapolres Aceh Aceh Jaya, AKP. Miftahuda Dhiza Fezuono membenarkan ke Awak Media.

“Terduga tindak pidana pencurian sudah kita bekuk di salah satu Warung Nasi di Kota Subulussalam yang hendak ke Medan pada Kamis tanggal 1 April 2021)”

Adapun tersangka DE (31) dan barang bukti sudah kita bawa pulang dari Subussalam ke Polres Aceh Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dhiza menjelaskan, di duga tersangka tindak pidana pencurian melakukan aksinya di Gudang Ikan TPI Desa Gampong Blang Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, dengan cara mengangkut 1 unit Mesin Bot Stempel 15 PK Merk Yamaha warna Grey menggunakan Mobil penumpang umum merk Kia Travello warna Silver yg telah dipesan sebelumnya dengan tujuan Kota Medan.

“Namun Mobil penumpang itu tidak sampai ke tempat tujuan,hanya di Kota Subulussalam, sehingga tersangka menunggu Mobil angkutan umum lain di sebuah rumah makan untuk melanjutkan perjalanannya ke Medan Sumatra Utara,” imbuh Kasat Dhiza.

Kasat Dhiza juga menambahkan, Tim Resmob Polres Aceh Jaya melakukan pengejaran dan merasa ada kecurigaan terhadap pelaku hasil dari TPTKP dan penyelidikan awal yang digali dari korban dan saksi-saksi.

“Tim Resmob berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Subulussalam guna melaksanakan penyelidikan gabungan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian dan mengamankan 1 (unit) mesin Boat Stempel 15 PK merk Yamaha warna Grey, terduga tersangka kita amankan Kamis 1 April 2021 disebuah Rumah Makan Awak Away di Kota Subulussalam,” ujar Dhiza.

Kasat Dhiza menjelaskan, setelah Tim mengamankan tersangka dan barang bukti,pelaku langsung dibawa menuju ke Polres Aceh Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka di jerat Pasal 363 KUHP Jo 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.” Ujarnya. (Aswar)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas

6 April 2026 - 12:16 WIB

Jalan Rusak di Banda Aceh Tak Kunjung Diperbaiki, Ancaman Pidana Mengintai Pejabat

28 Februari 2026 - 11:18 WIB

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 42 Gram Sabu Disita

25 Februari 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Nagan Raya Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Pengguna Knalpot Brong dan Balapan Liar di Bulan Ramadhan 1447 H

23 Februari 2026 - 18:15 WIB

Hindari Tambang Emas Ilegal, DPRK Nagan Raya Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan WPR ke Pusat

14 Februari 2026 - 10:59 WIB

Trending di Ekonomi