Narasiterkini.com, Blangpidie – Selama sebulan penuh puasa Ramadhan 1442 H/2021 M, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim akan menyediakan takjil buka puasa dan makan sahur di Mesjid Agung Baitul Ghafur Kabupaten Abdya yang terletak di jalan lintas Cot Mane – Blangpidie Gampong Seunaloh Kecamatan Blangpidie.
Ungkapan tersebut disampaikan Bupati Abdya Akmal Ibrahim dihadapan puluhan wartawan saat kegiatan Coffe Morning Bupati Abdya bersama seluruh wartawan Abdya di pendopo bupati jalan Iskandar Muda Gampong Geulumpang Payong, Blangpidie, Kamis (8/4/2021).
“Tolong sampaikan, bulan puasa nanti Pemkab Abdya menyediakan takjil buka puasa dan makan sahur di Mesjid Agung Baitul Ghafur,” ucap Bupati Akmal.
Sebagai pemimpin di negeri berjuluk ‘Breuh Sigupai’ itu, Bupati Abdya Akmal Ibrahim berniat agar jama’ah Mesjid Agung Baitul Ghafur selalu ramai dan mesjid kebanggaan masyarakat Abdya tersebut menjadi daya tarik umat sebagai wisata religi disamping tempat ibadah yang paling utama.
Seperti puasa Ramadhan tahun-tahun sebelumnya, Bupati Akmal Ibrahim selalu menyediakan takjil buka puasa, baik untuk jama’ah shalat magrib disana, warga sekitar dan warga yang sedang mushafir. Dan pada puasa tahun ini ia kembali membuat kegiatan yang sama dengan mengajak para dermawan untuk ikut memperbanyak sedekah dengan cara seperti Bupati Akmal lakukan untuk puasa Ramadhan tahun ini.
“Kita berharap juga banyak para dermawan yang menyumbangkan takjil buka puasa nanti, bagi jama’ah bisa buka puasa di Mesjid Agung,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Abdya Akmal Ibrahim mengajak seluruh wartawan di Abdya agar memahami batas kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan batas kewenangan pemerintah kabupaten dalam hal melakukan pembangunan daerah.
“Saya sebagai bupati harus menjelaskan batas kewenangan pemerintah kabupaten Abdya, contoh seperti jalan negara atau lintas provinsi dan jalan lintas kabupaten, itu kewenangan pusat dan provinsi, jika pemerintah kabupaten mau bangun harus minta izin ke pemerintah pusat dan atau provinsi, tapi jika pemerintah pusat atau provinsi bangun tidak harus minta izin, karena itu memang kewenangan nya,” jelas Bupati Akmal.
Lanjut Akmal, pemerintah kabupaten memiliki batas kewenangan seperti jalan penghubung antar desa, jika pemerintah provinsi maupun pusat hendak melakukan pembangunan maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah kabupaten Abdya.
“Seperti bendungan irigasi Krueng Baru, bendungan irigasi Manggeng, bendungan irigasi Susoh dan bendungan irigasi Krueng Babahrot itu kewenangan pemerintah pusat, jika kita mau bangun Pemkab Abdya harus minta izin ke pusat, dan seperti sungai Krueng Susoh saya sudah beberapa kali mengusulkan anggaran nya, tapi selalu ditolak, karena sungai itu bukan batas kewenangan pemerintah kabupaten,” tambah Akmal.
Kegiatan Coffe morning yang diselenggarakan itu di fasilitasi oleh Kabag Umum Setdakab Abdya Alman Safriandi, SP dan Kabag Humas Mawardi, SH, dalam rangka merajut silaturrahmi antara para kuli tinta di Abdya dengan Pemkab Abdya, serta diskusi singkat menyangkut arah pembangunan Abdya yang lebih sejahtera dan Islami, silaturrahmi ini turut hadir Asisten Pemerintahan dan Hukum Setdakab Abdya Amrizal, S.Sos dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Abdya Ir. Much Tavip, MM (Taufik)
Discussion about this post