Narasiterkini.com, Suka Makmue– Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Seluruh Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Nagan Raya menegaskan
agar para pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) agar membeli tanda buah segar (TBS) petani sawit dengan harga yang telah ditetapkan bersama Pemerintah.
Saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap PKS di daerah itu dalam hal pembelian TBS kepada masyarakat. Pemantauan tersebut dilakukan karena disinyalir terdapat beberapa PKS yang membeli TBS masyarakat dibawah harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Aceh.
Ketua Apkasindo Kabupaten Nagan Raya Yuslan Thamren, saat dikonfirmasi media ini, Jumat, (23/4/2021) pagi menyebutkan jika masih ada perusahaan kelapa sawit yang nakal,Apkasindo akan mengambil tindakan tegas tentunya dengan berkoordinasi dengan instansi yang membidangi hal tersebut. persoalan pembelian TBS dibawah harga tersebut tidak akan di tolerir pihaknya.
“Kita menduga selama ini ada PKS yang membeli harga tidak sesuai, bahkan dalam sehari bisa beberapa kali harga TBS diturunkan sementara harga CPO tidak mengalami penurunan. Kita fokus advokasi, ini bukan main main,” tegas Yuslan.
Sebagai langkah awal, pengurus Apkasindo Nagan Raya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa PKS diwilayah itu. dalam pertemuan tersebut Yuslan menekankan agar dalam pembelian TBS dapat disesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jangan banyak alasan PKS hingga membeli sawit masyarakat dengan harga murah itu sebagai bentuk penindasan terhadap masyarakat di bulan suci ramadhan ini,” tambahnya.
“Kedapatan curang (monopoli harga) akan kita laporkan PKS nakal ke aparat penegak hukum jika berani mempermainkan harga beli TBS,” ancam Yuslan.
Padahal menurut Yuslan,dibulan suci ramadhan pihak PMKS dapat membeli TBS diatas harga yang telah ditetapkan pemerintah sejauh tidak merugikan PKS, mengingat kebutuhan masyarakat tinggi ketika hendak menghadapi lebaran Idul Fitri nanti.
Untuk itu, Yuslan Thamren selaku Ketua Apkasindo Nagan Raya berharap kepada PKS di wilayahnya untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan, guna untuk membantu petani sawit di daereh tersebut.
Catatan media di Nagan Raya terdapat 11 PKS, dari jumlah tersebut tiga diantaranya tidak membeli TBS dari masyarakat tani sawit. (*)
Discussion about this post