Menu

Mode Gelap
Jelang Pensiun, Ratusan Karyawan PT Socfindo Kebun Seumayam dan Seunagan Dapat Penghargaan  Sekda Aceh Barat Pimpin Kegiatan Pra Rapim Terkait Anggaran DAK dan BKK HAORNAS ke-43, Pemkab Nagan Raya Beri Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi SMKN 1 Labuhanhaji Berhasil Raih Juara pada Turnamen Futsal Memeriahkan HUT RI ke- 81 Bupati Nagan Raya Bawa Pulang Traktor Kuning Roda Empat dari Kementan RI, Dukung Produktivitas Padi Bintang Radio RRI Meulaboh 2026 Resmi Dimulai, Saatnya Putra-Purtri Meulaboh Unjuk Bakat

Hukum

Dinilai Ada Pihak Halang Pembagian Lahan Eks HGU PT CA, Bupati Abdya Laporkan Ke Ombudsman

badge-check


					Dinilai Ada Pihak Halang Pembagian Lahan Eks HGU PT CA, Bupati Abdya Laporkan Ke Ombudsman Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim melaporkan permaslahan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) kepada Ombudsman Perwakilan Aceh di Banda Aceh pada Selasa 5 September 2021.

Dengan langsung mendatangi kantor Ombudsman Aceh, Bupati Abdya Akmal Ibrahim diterima oleh Kepala Ombudsman, Taqwaddin. Kedatangan nya itu lantaran paska putusan Mahkamah Agung RI tentang menolak gugatan PT CA pada 28 Oktober 2020, yang berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya tersebut tak kunjung bisa dibagikan kepada masyarakat sesuai pernah disampaikan Bupati Akmal.

Hampir setahun putusan Mahkamah Agung memutuskan perkara gugatan lahan eks PT CA dan di umumkan di website resmi MA, namun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh tak kunjung menyerahkan titik koordinat sebagai bahan Bupati Abdya untuk melakukan eksekusi pembagian kepada masyarakat.

“Saya ingin persoalan ini segera tuntas, Muspida Abdya sudah sepakat untuk segera menyelesaikan masalah ini. Namun dalam hal ini kami menilai ada instansi vertikal yang terkesan menghalangi pembagian tanah ini kepada masyarakat,” jelasnya kepada Kepala Ombudsman.

Padahal, kata Akmal, wilayah tersebut merupakan lahan yang tidak digarap oleh perusahaan. Disisi lain Pemkab Abdya juga sudah tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin untuk perusahaan tersebut.

“Bahkan lahan yang menjadi objek permasalahan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrach) dari Mahkamah Agung (MA), jadi dimana lagi persolan ini terhambat,” bebernya.

Sementara Kepala Ombudsman Taqwaddin mengaku siap membantu persoalan yang dikeluhkan Bupati Abdya. Ia akan ikut menyelesaikan permasalahan lahan HGU eks PT. CA, yang tak kunjung selesai.

“Insya Allah akan kami bantu menyelesaikan kendala dan hambatan terkait rencana pendistribusian lahan untuk warga, apa lagi ini menyangkut kepentingan publik,” ungkap Taqwaddin.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lapangan dan akan membahas bersama kendala dan hambatan yang selama ini terjadi.

“Mungkin kami akan melakukan investigasi lapangan dan kemudian akan meminta klarifikasi pada beberapa pihak terkait, lalu mengadakan rapat koordinasi, yang melibatkan para stakholder terkait masalah ini, dan nanti kita akan menggali informasi mendalam, sehingga ada solusi yang tepat yang sesuai aturan dan putusan pengadilan,” kata Taqwaddin. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum