Menu

Mode Gelap
Dari Magelang untuk Nagan Raya: Ketua DPRK Asah Kapasitas di Forum Nasional Ketua MPC Pemuda Pancasila Ari Saputra, Apresiasi Kinerja Cepat Kapolres Nagan Raya Ungkap Kasus Pembunuhan di Tadu Raya Sekda Aceh Buka Kegiatan UKW yang Diselenggarakan AMSI Aceh Tahun 2026 Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba Bupati TRK Terima Penghargaan Penyusunan PJPK Berkualitas dari Kemendukbangga/BKKBN Wabup Zaman Akli Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Disabilitas di Abdya

Hukum

Dinilai Ada Pihak Halang Pembagian Lahan Eks HGU PT CA, Bupati Abdya Laporkan Ke Ombudsman

badge-check


					Dinilai Ada Pihak Halang Pembagian Lahan Eks HGU PT CA, Bupati Abdya Laporkan Ke Ombudsman Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim melaporkan permaslahan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) kepada Ombudsman Perwakilan Aceh di Banda Aceh pada Selasa 5 September 2021.

Dengan langsung mendatangi kantor Ombudsman Aceh, Bupati Abdya Akmal Ibrahim diterima oleh Kepala Ombudsman, Taqwaddin. Kedatangan nya itu lantaran paska putusan Mahkamah Agung RI tentang menolak gugatan PT CA pada 28 Oktober 2020, yang berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya tersebut tak kunjung bisa dibagikan kepada masyarakat sesuai pernah disampaikan Bupati Akmal.

Hampir setahun putusan Mahkamah Agung memutuskan perkara gugatan lahan eks PT CA dan di umumkan di website resmi MA, namun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh tak kunjung menyerahkan titik koordinat sebagai bahan Bupati Abdya untuk melakukan eksekusi pembagian kepada masyarakat.

“Saya ingin persoalan ini segera tuntas, Muspida Abdya sudah sepakat untuk segera menyelesaikan masalah ini. Namun dalam hal ini kami menilai ada instansi vertikal yang terkesan menghalangi pembagian tanah ini kepada masyarakat,” jelasnya kepada Kepala Ombudsman.

Padahal, kata Akmal, wilayah tersebut merupakan lahan yang tidak digarap oleh perusahaan. Disisi lain Pemkab Abdya juga sudah tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin untuk perusahaan tersebut.

“Bahkan lahan yang menjadi objek permasalahan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrach) dari Mahkamah Agung (MA), jadi dimana lagi persolan ini terhambat,” bebernya.

Sementara Kepala Ombudsman Taqwaddin mengaku siap membantu persoalan yang dikeluhkan Bupati Abdya. Ia akan ikut menyelesaikan permasalahan lahan HGU eks PT. CA, yang tak kunjung selesai.

“Insya Allah akan kami bantu menyelesaikan kendala dan hambatan terkait rencana pendistribusian lahan untuk warga, apa lagi ini menyangkut kepentingan publik,” ungkap Taqwaddin.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lapangan dan akan membahas bersama kendala dan hambatan yang selama ini terjadi.

“Mungkin kami akan melakukan investigasi lapangan dan kemudian akan meminta klarifikasi pada beberapa pihak terkait, lalu mengadakan rapat koordinasi, yang melibatkan para stakholder terkait masalah ini, dan nanti kita akan menggali informasi mendalam, sehingga ada solusi yang tepat yang sesuai aturan dan putusan pengadilan,” kata Taqwaddin. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal

14 April 2026 - 19:57 WIB

Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Mantan Ketua Forum Keuchik Nagan Raya Apresiasi Kinerja Reskrim Polres

11 April 2026 - 21:13 WIB

Pembangunan Pipa SR Tinggalkan Beban, Dinas PUPR Abdya Diminta Bertanggungjawab

11 April 2026 - 16:25 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tadu Raya di Sumatera Utara

11 April 2026 - 07:46 WIB

Trending di Hukum