Menu

Mode Gelap
Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton Ikatan Keluarga Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polres Nagan Raya  Patuh Kumpulkan Zakat PT BSP Dapat Apresiasi dari Bupati Nagan Raya  Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun Bank Aceh Cabang Jeuram Kembali Terima Penghargaan atas Kepatuhan Menunaikan Zakat dan Infak Potensi Zakat Dunia Usaha Besar, Bupati TRK Ajak Perusahaan Perkuat Kemitraan dengan Baitul Mal

Hukum

Kajari Abdya Minta BPN Tidak Berdalih Soal Eks HGU PT CA

badge-check


					Kajari Abdya Minta BPN Tidak Berdalih Soal Eks HGU PT CA Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) Nilawati, SH., MH meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak berdalih dengan keputusan Mahkamah Agung RI terkait penolakan gugatan PT Cemerlang Abadi Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya.

Pasalnya, MA telah memutuskan dengan mengabulkan kasasi yang di mohon Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI pada tangga 28 September 2020 dan menolak eksepsi tergugat yakni PT Cemerlang Abadi, dengan demikian kembali secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.

Dalam SK itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

Alasan BPN Aceh tidak mengeluarkan titik koordinat bekas HGU PT CA disebabkan salinan keputusan Mahkamah Agung hingga kini belum diterima pihaknya, padahal keputusan MA telah dipublikasi melalui website resmi lembaga negara tersebut.

“Putusan MA yang dipublis di website mereka itu sudah sah. Semua pihak bisa mengaksesnya. BPN harusnya tidak beralasan menunggu salinan, karena itu resmi dan sudah bisa ditindak lanjuti,” tegas Nilawati, pada Rabu 6 Oktober 2021 di Blangpidie.

Nila menyebutkan, meskipun pihak BPN belum menerima salinan keputusan lengkapnya, Namun dalam UU PTUN disebutkan bahwa putusan itu sudah bisa dieksekusi apabila sudah ditayangkan di websitenya.

“Untuk itu, pihak BPN sudah bisa melaksanakan keputusan itu,” sebutnya.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang putusan tolak terhadap gugatan PT CA yang sudah dipublis melalui websitenya itu sudah sah secara hukum.

Kajari Abdya Nilawati juga mendukung langkah Pemkab Abdya menyegerakan membagikan lahan eks PT CA tersebut kepada masyarakat, hal ini katakan Nilawati merupakan langkah pemerintah dalam hal peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Ini program kesejahteraan rakyat, jadi sudah patut didukung semua pihak percepatan pembagian lahan ini kepada masyarakat,” katanya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Trending di Hukum