Menu

Mode Gelap
Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

Hukum

Kajari Abdya Minta BPN Tidak Berdalih Soal Eks HGU PT CA

badge-check


					Kajari Abdya Minta BPN Tidak Berdalih Soal Eks HGU PT CA Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) Nilawati, SH., MH meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak berdalih dengan keputusan Mahkamah Agung RI terkait penolakan gugatan PT Cemerlang Abadi Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya.

Pasalnya, MA telah memutuskan dengan mengabulkan kasasi yang di mohon Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI pada tangga 28 September 2020 dan menolak eksepsi tergugat yakni PT Cemerlang Abadi, dengan demikian kembali secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.

Dalam SK itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

Alasan BPN Aceh tidak mengeluarkan titik koordinat bekas HGU PT CA disebabkan salinan keputusan Mahkamah Agung hingga kini belum diterima pihaknya, padahal keputusan MA telah dipublikasi melalui website resmi lembaga negara tersebut.

“Putusan MA yang dipublis di website mereka itu sudah sah. Semua pihak bisa mengaksesnya. BPN harusnya tidak beralasan menunggu salinan, karena itu resmi dan sudah bisa ditindak lanjuti,” tegas Nilawati, pada Rabu 6 Oktober 2021 di Blangpidie.

Nila menyebutkan, meskipun pihak BPN belum menerima salinan keputusan lengkapnya, Namun dalam UU PTUN disebutkan bahwa putusan itu sudah bisa dieksekusi apabila sudah ditayangkan di websitenya.

“Untuk itu, pihak BPN sudah bisa melaksanakan keputusan itu,” sebutnya.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang putusan tolak terhadap gugatan PT CA yang sudah dipublis melalui websitenya itu sudah sah secara hukum.

Kajari Abdya Nilawati juga mendukung langkah Pemkab Abdya menyegerakan membagikan lahan eks PT CA tersebut kepada masyarakat, hal ini katakan Nilawati merupakan langkah pemerintah dalam hal peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Ini program kesejahteraan rakyat, jadi sudah patut didukung semua pihak percepatan pembagian lahan ini kepada masyarakat,” katanya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum