• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

YLBH – AKA Nagan Raya, Pelaku Pemerkosaan Anak Dapat Dijatuhi Hukum Penjara

by Redaksi
22 Desember 2021
in Hukum, Opini
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Direktur Eksekutif dan Pengacara YLBH-AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, SH. Ketika dimintai keterangan terkait sanksi kepada pelaku Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh 14 orang pemuda disebuah kafe dalam pusat kota Suka Makmue, Nagan Raya, hal ini mulai mendapatkan sorotan terkait penanganan terhadap pelaku sanksi pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.

Muhammad Dustur menerangkan bahwa selama ini kalagan masyarakat menilai ancaman pelaku yang akan jerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat terlalu ringan tidak ada efek jera terhadap pelaku yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak.

RelatedPosts

Rugikan Negara 1,9M Lebih, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Terpaksa Berurusan dengan APH

Rugikan Negara 1,9M Lebih, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Terpaksa Berurusan dengan APH

30 September 2025
Berbagi Ilmu Melalui Kuliah Umum, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum di Hadapan Mahasiswa USK

Berbagi Ilmu Melalui Kuliah Umum, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum di Hadapan Mahasiswa USK

30 September 2025
Momentum Dua Dekade UUPA, Abu Meukek : Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi Bukan Sekedar Simbol

Momentum Dua Dekade UUPA, Abu Meukek : Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi Bukan Sekedar Simbol

28 September 2025
Load More

“Merujuk Qanun Aceh tersebut sanksi pidana maksimal dari ancaman tersebut 200 bulan artinya sanksi yang akan diterima oleh para predator tersebut. Sangat maksimal dibandingkan dengan uu perlindungan anak. Meluruskan permintaan sejumlah kalangan” sebut Dustur ke Narasiterkini.com, Rabu (22/12/2021).

“Merujuk pada surat edaran mahkamah agung nomor 20 tahun 2020 pada point c huruf Menyakut dengan jinayat menyebutkan Kepada terdakwa Dijatuhi uqubat ta’zir Berupa penjara. Jadi para pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak lebih berat ancaman hukuman merujuk kepada qanun tersebut,” tambahnya.

Lanjutnya, Bahkan pihak kejaksaan Agung Mengeluargkan surat edaran dengan nomor SE 2/E/ejp/11/2020 tujuan surat edaran untuk menyatukan pandangan penegakan jinayat diprovinsi Aceh pada point b surat edaran ini menyebutkan Jaksa wajib menuntut dengan ‘Uqubat penjara.

“Jadi kegelisahan semua masyarakat Aceh selama ini takut akan tidak ada efek jera terhadap predator anak tersebut sudah terjawab semua dalam surat edaran tersebut bahkan ancaman hukuman juga lebih dalam Qarun Aceh,” ucap Dustur.

“Tapi harus dingat kembali apabila pelaku itu ada anak-anak maka mereka juga harus diperlakukan berbeda harus dilakukan diversi”, tutup muhammad Dustur, S.H. (Rilis/Red)

 

Previous Post

Terkait Kasus Pemerkosaan Anak dibawah Umur, Bupati Nagan Raya Minta APH Menghukum Pelaku Seberat-Beratnya

Next Post

Melalui Gerakan Masyarakat Sehat, Anak Nagan Raya Nyatakan Sikap Anti Rokok

Next Post
Melalui Gerakan Masyarakat Sehat, Anak Nagan Raya Nyatakan Sikap Anti Rokok

Melalui Gerakan Masyarakat Sehat, Anak Nagan Raya Nyatakan Sikap Anti Rokok

Discussion about this post

Recommended

Capaian Pembangunan Proyek dI Irigasi Lhok Guci Tahap II Sudah 85 persen, Dipastikan Tuntas Sesuai Target

Capaian Pembangunan Proyek dI Irigasi Lhok Guci Tahap II Sudah 85 persen, Dipastikan Tuntas Sesuai Target

4 tahun ago
Jelang Penutupan, Satgas TMMD ke-119 Pacu Kegiatan

Jelang Penutupan, Satgas TMMD ke-119 Pacu Kegiatan

2 tahun ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue