• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

YLBH – AKA Nagan Raya, Pelaku Pemerkosaan Anak Dapat Dijatuhi Hukum Penjara

by Redaksi
22 Desember 2021
in Hukum, Opini
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Direktur Eksekutif dan Pengacara YLBH-AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, SH. Ketika dimintai keterangan terkait sanksi kepada pelaku Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh 14 orang pemuda disebuah kafe dalam pusat kota Suka Makmue, Nagan Raya, hal ini mulai mendapatkan sorotan terkait penanganan terhadap pelaku sanksi pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.

Muhammad Dustur menerangkan bahwa selama ini kalagan masyarakat menilai ancaman pelaku yang akan jerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat terlalu ringan tidak ada efek jera terhadap pelaku yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak.

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

“Merujuk Qanun Aceh tersebut sanksi pidana maksimal dari ancaman tersebut 200 bulan artinya sanksi yang akan diterima oleh para predator tersebut. Sangat maksimal dibandingkan dengan uu perlindungan anak. Meluruskan permintaan sejumlah kalangan” sebut Dustur ke Narasiterkini.com, Rabu (22/12/2021).

“Merujuk pada surat edaran mahkamah agung nomor 20 tahun 2020 pada point c huruf Menyakut dengan jinayat menyebutkan Kepada terdakwa Dijatuhi uqubat ta’zir Berupa penjara. Jadi para pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak lebih berat ancaman hukuman merujuk kepada qanun tersebut,” tambahnya.

Lanjutnya, Bahkan pihak kejaksaan Agung Mengeluargkan surat edaran dengan nomor SE 2/E/ejp/11/2020 tujuan surat edaran untuk menyatukan pandangan penegakan jinayat diprovinsi Aceh pada point b surat edaran ini menyebutkan Jaksa wajib menuntut dengan ‘Uqubat penjara.

“Jadi kegelisahan semua masyarakat Aceh selama ini takut akan tidak ada efek jera terhadap predator anak tersebut sudah terjawab semua dalam surat edaran tersebut bahkan ancaman hukuman juga lebih dalam Qarun Aceh,” ucap Dustur.

“Tapi harus dingat kembali apabila pelaku itu ada anak-anak maka mereka juga harus diperlakukan berbeda harus dilakukan diversi”, tutup muhammad Dustur, S.H. (Rilis/Red)

 

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Buka Kegiatan MQK ke- III, Bupati Aceh Selatan Sampaikan Pesan dan Harapannya

Buka Kegiatan MQK ke- III, Bupati Aceh Selatan Sampaikan Pesan dan Harapannya

12 Juni 2023
Antisipasi Masalah Klasik, Anggota DPRK ini Ajak Muspika dan PLN Diskusi Bersama

Antisipasi Masalah Klasik, Anggota DPRK ini Ajak Muspika dan PLN Diskusi Bersama

24 Februari 2025
Bapak Syahrul Terima RLH Dari Kodim 0116 Nagan Raya Karya Bhakti TNI Semester II Tahun 2023

Bapak Syahrul Terima RLH Dari Kodim 0116 Nagan Raya Karya Bhakti TNI Semester II Tahun 2023

6 September 2023

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue