Menu

Mode Gelap
Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya  BSI Area Meulaboh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Nagan Raya Dari Ranger, Amran Resmi Jabat Kadis Perkebunan Nagan Raya

Hukum

Diduga PT PBM Bangun Pelabuhan Tanpa Izin, GPS Rameune Bertindak

badge-check


					Diduga PT PBM Bangun Pelabuhan Tanpa Izin, GPS Rameune Bertindak Perbesar

 

Narasiterkini.com, Nagan Raya – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Golongan peduli sosial lingkungan rameune (GPS RAMEUNE) mengecam tindakan PT PBM yang melakukan dugaan pembangunan pelabuhan tanpa izin.

 

“Kami aksi pada hari ini untuk mempertanyakan penegakan hukum paska pihak DLH Kabupaten melakukan penyegalan, dimana hingga saat ini kami menemukan fakta bahwa dilokasi yg disegel masih kami temukan keberadaan alat berat yg masih bekerja untuk membersihkan lahan atau area yg dimana dekat dengan bibir pantai,” tutur Korlap aksi, said Al Alem

 

“Bahwasannya pada tanggal 21 September 2021, DLH Kabupaten Nagan Raya pernah melakukan inspeksi ke lapangan dan melakukan penyegelan terhadap lokasi tanah yg diduga akan dilakukan pembangunan pelabuhan (port) dan juga stockpile batubara milik PT. PBM,” tambahnya.

 

Said mengatakan, pihaknya menuntut agar para penegak hukum harus serius dan bertindak tegas dalam menangani dugaan pembangunan pelabuhan ini.

 

Bahwa informasi awal yang kami peroleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nagan Raya dan juga sebagaimana diberitakan oleh media, aktifitas tersebut diduga sudah berlangsung lama dan tidak mengantongi izin apapun dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya, ucapnya.

 

“Serta menurut keterangan yang kami dapatkan, perusahaan ini tidak mempunyai izin lingkungan ataupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang kriteria perubahan usaha dan/atau kegiatan dan tata cara perubahan izin lingkungan,” tutup Said.

 

Hingga berita ini dimuat, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan dimaksud. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

27 Juni 2026 - 15:08 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum